Dark/Light Mode

Tembak Kontraktor, Anak Bupati Manjalengka Jadi Tersangka

Kamis, 14 November 2019 15:38 WIB
Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto:istw)
Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto:istw)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anak Bupati Majalengka Karna Sobahin, IN resmi menjadi tersangka kasus penembakan terhadap pengusaha kontraktor.

Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan status tersangka untuk sudah ditetapkan sejak Rabu (13/11).

Polisi sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap IN.

Baca juga : Horee, Bunga KUR Dipangkas Jadi 6 Persen

"Penetapan tersangkanya IN, (sudah) dilayangkan surat pemanggilan sebagai tersangka, untuk hari Jumat ini menghadap kepada penyidik," kata Trunoyudo di Bandung, Kamis (14/11).

Dia menyebut IN ditetapkan tersangka atas aksi penembakan dan kepemilikan senjata api. Polisi menjerat dengan Pasal 170 KUHP Juncto Undang-undang nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.

"Penerapan pasalnya sejauh ini pasal 170 KUHP Juncto Undang-undang darurat 1951 seperti itu," kata dia seperti dilansir Antaranews.

Baca juga : Pakaian Anak Diskon Hingga 80 Persen

Untuk penahanan, menurutnya hal tersebut diputuskan setelah adanya proses pemeriksaan pada Jumat (15/12).

Hingga saat ini menurutnya polisi hanya baru melayangkan surat pemanggilan.

Sebelumnya, Polres Majalengka menangani kasus penganiayaan disertai dengan penembakan yang diduga dilakukan oleh anak Bupati terhadap pengusaha kontraktor bernama Panji P.

Baca juga : Cinta Mati, Ansu Fati Ingin Selamanya di Barca

Kejadian penganiayaan dan penembakan tersebut terjadi pada Minggu (10/11) sekitar pukul 23.30 WIB di depan ruko yang berada di jalan Cigasong-Jatiwangi, Majalengka.(KPJ)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.