Dark/Light Mode

Disebut Dalam Persidangan Suap Bupati (Nonaktif) Muara Enim

Ketua KPK Tercoreng

Rabu, 8 Januari 2020 08:09 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri.
Ketua KPK, Firli Bahuri.

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua KPK, Firli Bahuri, lagi dapat ujian serius. Jenderal polisi bintang tiga tersebut disebut-sebut dalam sidang kasus dugaan suap 16 paket proyek jalan senilai Rp 132 miliar dengan terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani. 

Nama Firli disebut oleh Kuasa Hukum Ahmad Yani, Maqdir Ismail. Kata Maqdir, nama Firli muncul dari penyadapan KPK atas terdakwa lain, yakni Kepala Bidang Pembangunan Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Muara Enim, Elfin Muchtar. 

Elvin menghubungi Robi Okta Fahlevi untuk meminta disiapkan uang yang rencananya bakal diberikan kepada Firli. Saat itu, Firli menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel). 

“Di BAP hanya menerangkan percaka pan antara Elvin dan kontraktor bernama Robi. Dalam percakapan itu, Elvin akan memberikan sejumlah uang ke Pak Firli. Uang itu akan dikasih ke Pak Firli itu tanggal 31 Agustus 2019 ya pagi, kemudian siang juga masih bicara itu. Itu sumber ceritanya. Sementara Firli tidak pernah dimintai konfirmasi apakah benar dia menerima uang atau tidak,” ujar Maqdir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang, Sumsel, kemarin. 

Pemberian uang rencananya dilakukan beberapa saat sebelum Ahmad Yani bertemu Firli pada malam hari dalam rangka silaturahmi, Senin 2 September 2019. 

Baca juga : Penerbangan Batik dan Wings Dari Halim Sudah Normal Lagi

Selanjutnya, Elfin meminta, Robi menyuruh stafnya memberikan kopi kepada petugas pa troli dan peng awal yang berjaga di Rumah Dinas Firli. 

Kemudian, Elfin me minta Robi menyiapkan uang 35 ribu dolar AS atau senilai Rp 500 juta. Elfin dan Robi pun kembali mengatur rencana pemberian uang pada percakapan selanjutnya, pukul 12.00 WIB di hari yang sama. 

Komunikasi Elfin dan Ahmad Yani baru terjadi sore harinya, pukul 18.00 WIB. Memang, tak ada perintah jelas dari Ahamd Yani ten tang rencana pemberian uang ataupun sesuatu kepada Firli. 

Elfin menginter pretasi sendiri sesuai dengan ide dan ke pentingannya sendiri dalam rencana itu. Untuk memudahkan realisasi pemberian uang, Elfin menghubungi aju dan Firli. 

Oleh ajudan Firli, dia diberi nomor telepon keponakan Firli, Erlan. Nah, di sinilah ada percakapan yang menyebut nama Firli. 

Baca juga : Mau Jajal Nasi Goreng Buatan Ketua KPK?

Dalam sambungan telepon, Elfin menyebut ada titipan uang dari Ahmad Yani kepada Firli. Erlan bersedia menyampaikan pesan itu kepada Firli. Namun, Erlan me negaskan, biasanya Firli tidak akan menerima uang sepeserpun dan dari siapapun. 

“Erlan ketika itu menyebut rawan dan biasanya bapak (Firli) enggak mau (menerima uang). Erlan secara tegas menolak iming-iming El vin dengan cara memutus komu ni kasi,” cerita Maqdir. 

Jaksa Penuntut Umum KPK, Roy Riyady menyebut, eksepsi tersebut tidak masuk dalam nota keberatan, tetapi hanya tudingan. Namun, dia membenarkan, pernyataan itu masuk dalam BAP terdakwa Elfin. 

“Ini enggak akan dikonfrontir dengan Ketua (Firli). Saya ambil con toh, misal ada orang pengen ngasih duit ke anda, yang mau dikasih tidak tahu. Fakta dari orang mau ngasih itu sah saja, tapi kan yang mau dikasih enggak tahu ceritanya,” kata Roy. 

Firli membantah, pernah menerima apapun dari orang. “Semua pihak yang mencoba memberi sesuatu kepada saya atau melalui siapa pun pasti saya tolak. Termasuk saat saya jadi Kapolda Sumsel,” tegas Firli. 

Baca juga : Tersangka Suap Proyek Meikarta Minta Penyidik KPK Transparan dan Jujur

Dia mengaku, tak mengenal para terdakwa. Apalagi Elfin gagal memberinya suap.“Nggak ada yang kenal dan tidak pernah kenal. Berkomunikasi saja tidak pernah,” ujarnya. 

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri juga menyatakan, kasus ini tak terkait dengan Firli. Terlebih, nama Firli pun tidak ada dalam surat dakwaan. Selain itu, persidangan kasus tindak pidana korupsi bersifat terbuka bagi umum. Masyarakat dapat menyaksikan langsung. 

“Kalau kita ikuti memang tidak ada kaitannya bahwa penerimaan uang ini diberikan kepada Pak Kapolda Sumsel, yang sekarang Pak Ketua KPK sekarang (Firli Bahuri),” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, kemarin. 

Meski pemberian suap tak terjadi, aktivis antikorupsi yang juga Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari menyarankan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK turun tangan periksa Firli. 

Disebut nya nama Firli dalam kasus suap merun tuhkan integritas KPK secara lembaga. “Saatnya Dewas KPK bertindak. Ini kenapa Dewas menurut Undang-undang yang baru dibentuk. Dewas segera membuat forum etik. Agar Firli sebagai Ketua KPK integritasnya tak diragukan, selain itu KPK profesional menangani kasus ini,” ujarnya. [FAQ]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.