RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu orang tersangka baru perkara dugaan suap vonis lepas kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) bahan baku pembuatan minyak goreng (migor) atas nama terdakwa korporasi.
Besaran uang yang digelontorkan setara Rp 60 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS). Uang diserahkan di sebuah parkiran kawasan elite SCBD, Jakarta Selatan.
Suap diberikan untuk mengondisikan putusan lepas terhadap terdakwa korporasi. Ketiga terdakwa itu adalah Wilmar Nabati Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Adapun tersangka baru itu ialah Muhammad Syafei selaku Social Security Legal Wilmar Group. Penetapan tersangkanya berdasar keterangan saksi dan temuan dokumen.
"Kemudian penyidik menyimpulkan, telah ditemukan dua alat bukti yang cukup. Sehingga pada malam ini, menetapkan satu orang tersangka atas nama MSY, di mana yang bersangkutan sebagai Social Security Legal Wilmar Group," ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).
Qohar menguraikan, kasus ini bermula dari adanya pertemuan Ariyanto Bakri selaku pengacara korporasi dengan panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan. Keduanya telah ditetapkan tersangka di kasus ini.
Dalam pertemuan itu, Wahyu menyampaikan agar kasus minyak goreng yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, harus diurus. Jika tidak, putusannya bisa maksimal bahkan melebihi tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca juga : Dugaan Suap Vonis Lepas, Kejagung Tetapkan Orang Wilmar Group Tersangka
Dia juga meminta Ariyanto menyiapkan sejumlah biaya. Informasi ini lantas diteruskan Ariyanto kepada Marcella Santoso, rekannya sesama pengacara pihak korporasi, yang juga telah menjadi tersangka.
Lalu Marcella bertemu dengan Syafei di Rumah Makan Daun Muda, di Jakarta Selatan. Di sana ia menyampaikan informasi soal kesediaan Wahyu Gunawan yang mengaku bisa membantu pengurusan perkara minyak goreng.
"Setelah mendapat informasi tersebut, MSY menyampaikan bahwa sudah ada tim yang mengurusnya," beber Qohar.
Dua pekan berselang, Wahyu mengontak Ariyanto dan mendesak agar perkara ini haru segera diurus. Kembali, Ariyanto meneruskan info ini kepada Marcella.
Marcella menginfokan kembali kepada Syafei, lalu ditindaklanjuti dengan kembali mengadakan pertemuan di Rumah Makan Daun Muda.
Dari penyampaian Syafei, pihak korporasi telah menyiapkan dana Rp 20 miliar untuk mengurus kasus ini. Menindaklanjuti hal ini, Ariyanto kembali membuat pertemuan dengan Wahyu dan Muhammad Arif Nuryanta, yang kala itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Mereka bertemu di Layar Seafood Sedayu City Kelapa Gading, Jakarta Timur. Di sana Arif Nuryanta, yang kini menjabat Ketua PN Jakarta Pusat menyampaikan bahwa perkara minyak goreng tidak bisa diputus bebas.
Baca juga : Jadi Tersangka Suap Vonis Lepas CPO Migor, Satu Hakim Sidang Tom Lembong Diganti
"Tetapi bisa diputus onstlag. Dan Muhammad Arif Nuryanta meminta agar uang Rp 20 miliar itu dikali 3, sehingga jumlahnya total Rp 60 miliar," ungkap Qohar.
Lantas Wahyu menyampaikan kepada Ariyanto agar segera menyiapkan uang yang diminta Arif Nuryanta. Permintaan ini diteruskan kepada Marcella, yang kemudian mengontak Syafei.
Qohar mengatakan, Syafei menyanggupi permintaan uang Rp 60 miliar dan dapat menyiapkannya dalam bentuk mata uang dolar AS.
Tiga hari berikutnya, Syafei mengontak Marcella untuk menanyakan lokasi pengantaran uang. Lantas, ia diberi nomor telepon Ariyanto untuk pelaksanaan penyerahan uangnya.
Usai berkomunikasi dengan Ariyanto, Syafei menyerahkan uang Rp 60 miliar di sebuah parkiran di bilangan SCBD, Jakarta Selatan.
Ariyanto langsung membawa uang itu ke rumah Wahyu Gunawan di Cluster Eboni, Jalan Eboni 6 Blok AE, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.
"Dan uang tersebut oleh WG diserahkan kepada MAN. Saat penyerahan tersebut, MAN atau Muhammad Arif Nuryanta memberikan uang kepada WG sebanyak 50 ribu dolar AS," kata Qohar.
Baca juga : Suap Vonis Lepas Kasus Migor, Kejagung Dalami Aliran Uang ke Hakim
Atas perbuatannya, M. Syafei dijerat dengan sangkaan Pasal 6 Ayat 1 huruf A juncto Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Syafei ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Penahanan dilakukan untuk kepentingan pengusutan perkara ini.
Hingga kini, total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Senin dini hari kemarin, tiga orang hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ang memvonis lepas perkara korporasi CPO migor turut diseret dan ditahan.
Mereka ialah Djuyamto yang bertindak selaku ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku hakim anggota.
Sementara pada Sabtu lalu, Kejagung menetapkan empat orang tersangka. Mereka yakni Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta; panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, serta dua orang pengacara pihak terdakwa korporasi CPO minyak goreng, yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.