RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membacakan surat dakwaan terhadap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dalam perkara dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/5/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menerangkan, sidang perdana Rudi Suparmono berdasarkan penetapan majelis hakim tindak pidana korupsi pada PN Jakarta Pusat Nomor: 51/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 7 Mei 2025.
"Telah menetapkan hari sidang untuk terdakwa Rudi Suparmono, Senin, 19 Mei 2025 pukul 10.00 WIB, dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Harli saat dihubungi, Senin pagi.
Kejagung menyatakan, Rudi punya andil dalam vonis bebas Ronald Tannur yang disidangkan di PN Surabaya.
Baca juga : Bantah Terlibat Vonis Bebas Ronald Tannur, Heru Hanindyo Klaim Namanya Dijual
Ketika masih menjabat Ketua PN Surabaya, dia diduga turut menentukan komposisi majelis hakim agar menjatuhkan vonis bebas.
Direktur Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka terhadap Rudi, usai tim penyidik melakukan gelar perkara.
Hal ini berdasar temuan bukti dari penggeledahan rumah Lisa Rachmat selaku penasihat hukum Ronald Tannur di Kendal Sari, Surabaya.
"Ditemukan amplop putih yang tulisannya mengatakan, 'diambil 43 ribu dolar Singapura kepada Pak RS PN Surabaya, milik hakim'. Uang tersebut diduga keras untuk diberikan kepada tersangka RS untuk memilih majelis hakim," kata Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025) malam.
Baca juga : 1 Hakim Dituntut 12 Tahun, 2 Hakim Dituntut 9 Tahun
Tim penyidik langsung bergerak ke Palembang, Sumatera Selatan, untuk menangkap Rudi. Lalu ia dibawa ke Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi pada Selasa sore.
Saat itu, Rudi baru saja mendapat promosi menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Palembang. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Pusat.
"Karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi, maka RS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor Tap-01/M.2/Fd.2/01/2025 pada hari ini," lanjut Qohar.
Berikutnya, tim penyidik menggeledah dua kediaman Rudi yakni di Cempaka Putih, Jakarta Pusat dan di Palembang sejak Selasa pagi. Hasilnya, ditemukan 1 unit mobil Fortuner atas nama istrinya Nelsi Susanti dan 1 barang bukti elektronik.
Baca juga : Kena OTT, Hakim Erintuah Sempat Ingin Bunuh Diri
Penyidik juga menemukan sejumlah uang tunai berupa Rp 1,7 miliar, 389.600 dolar Amerika Serikat (AS), dan 1.099.626 dolar Singapura dari dalam mobil tersebut.
"Sehingga kalau uang tersebut dirupiahkan kurang lebih Rp 21,1 miliar," beber Qohar.
Atas perkara suapnya, Rudi dijerat dengan sangkaan Pasal 12a atau 12b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan atas dugaan penerimaan gratifikasinya, dia dijerat dengan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.