BREAKING NEWS
 

Korupsi Proyek Laptop Chromebook

Kejagung Geledah Apartemen Stafsus Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 2 Juni 2025 13:10 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menggeledah apartemen salah satu staf khusus (stafsus) mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan, penggeledahan dilakukan di sebuah unit apartemen di bilangan Cilandak, Jakarta Selatan.

"Diketahui bahwa Ibrahim merupakan staf khusus Nadiem yang juga merangkap tim teknis," beber Harli kepada wartawan, di Kejagung, Jakarta, Senin (2/6/2025).

Menurutnya, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung menggeledah unit apartemen Ibrahim pada Jumat, 23 Mei 2025 lalu.

Hasilnya, penyidik menemukan beberapa barang bukti elektronik seperti laptop dan ponsel. Barang bukti itu langsung disita, yang nantinya bakal dianalisa dalam kasus pengadaan laptop Chromebook yang memakan anggaran sebesar Rp 9,9 triliun tersebut.

Baca juga : Kasus Pengadaan Laptop Di Kemendikbudristek, Kejagung Periksa 28 Saksi

Sebelumnya, tim penyidik juga telah menggeledah dua unit apartemen yang ditempati dua stafsus eks Menteri Nadiem Makarim.

Kedua stafsus itu ialah Fiona Handayani dan Jurist Tan. Penggeledahan dilakukan di Apartemen Place Lt. 12 B9, Setiabudi, Jakarta Selatan yang merupakan kediaman Fiona Handayani fan di Apartemen Ciputra World 2 Tower Orchard, Setiabudi, Jakarta Selatan yang ditempati Jurist Tan. Penggeledahan digelar pada Rabu, 21 Mei 2025.

Dari apartemen Fiona Handayani, penyidik menyita 4 unit handphone dan 1 unit laptop. Lalu dari apartemen Jurist Tan, menyita 2 buah hardisk, 1 buah flashdisk, 1 unit laptop, dan sejumlah dokumen.

Adsense

"Bahwa terhadap penyitaan ini, barang-barang penyitaan ini tentu akan dibuka, dibaca, dianalisis kaitan-kaitan yang berkaitan dengan peristiwa pidana ini," terang Harli, Senin (26/5/2025) lalu.

Kejagung saat ini memang tengah mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Baca juga : Kejagung Buka Peluang Panggil Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim

Perkara ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Harli menjelaskan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menduga ada persekongkolan sejumlah pihak dengan tim teknis.

Tujuannya agar dibuat kajian teknis terkait pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang mendukung program digitalisasi pendidikan.

"Supaya apa? Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chrome. Chromebook, berbasis Chromebook," jelasnya.

Padahal sebenarnya program digitalisasi pendidikan tersebut tak membutuhkan adanya laptop Chromebook. Karena penerapan penggunaan Chromebook sudah pernah dilakukan uji coba pada 2019, yang ternyata hasilnya tidak efektif.

"Kenapa tidak efektif? Karena kita tahu bahwa dia berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama, bahkan ke daerah-daerah," beber Harli.

Baca juga : Kejagung Sebut 2 Stafsus Eks Mendikbudristek Nadiem Punya Peran

Dia mengungkapkan, proyek pengadaan laptop Chromebook menyentuh angka Rp 9,9 triliun. Rinciannya yakni Rp 3,582 berasal dari dana satuan pendidikan dan Rp 6,399 triliun dari dana alokasi khusus (DAK).

Kejagung belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan juga belum diungkap.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense