RM.id Rakyat Merdeka - Desakan Forum Purnawirawan Prajurit TNI agar MPR melakukan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming dianggap tidak masuk akal. Selain prosesnya yang panjang dan rumit, kekuatan politik dari koalisi pendukung Pemerintah sangat besar. Rasanya, mustahil untuk melengserkan Gibran.
Sekjen Partai Golkar yang juga anggota MPR dari Fraksi Golkar Sarmuzi menilai, belum ada alasan kuat untuk memakzulkan Gibran. Selama 7 bulan mendampingi Presiden Prabowo Subianto, kata dia, tidak ada pelanggaran berat yang dilakukan Wapres.
“Sampai sekarang itu belum ada pelanggaran hukum apapun sebagaimana yang tertera dalam konstitusi, dalam aturan perundangan kita, yang bisa menyebabkan Mas Gibran, Mas Wapres untuk dimakzulkan,” kata Sarmuji dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (7/6/2025).
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham. Menurutnya, tidak perlu mendikte MPR maupun Presiden Prabowo untuk melengserkan Gibran. Apalagi, Prabowo bukan tipe pemimpin yang mudah didikte.
Baca juga : Teleponan Satu Jam, Trump Dan Jinping Redakan Ketegangan
“Pak Prabowo paham barang ini. Jangan sampai mengambil langkah justru menimbulkan masalah baru,” pesan Idrus Marham.
Sekretaris Fraksi Nasdem DPR Ahmad Sahroni menegaskan, proses pemakzulan tidak semudah yang dibayangkan orang-orang.
“Saya rasa itu akan panjang sekali prosesnya, dan enggak semudah yang kita bayangkan,” kata Sahroni.
Wakil Ketua Komisi III DPR ini menyebut, ada proses panjang yang harus dilalui untuk menindaklanjuti tuntutan pemakzulan Gibran. Menurutnya, sah-sah saja bila ada kelompok yang mengirim surat tuntutan kepada DPR. Namun, kata dia, Setjen DPR juga akan memilah untuk memprioritaskan mana surat yang bakal didahulukan.
Baca juga : Cegah Penumpukan, Jemaah Haji Lempar Jumrah Pada Dini Hari
“Kalau surat kan boleh-boleh dikirim dari pihak mana pun. Tapi, surat mana saja yang akan diprioritaskan itu menjadi bagian administrasi Kesetjenan DPR RI,” imbuhnya
Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengajak semua pihak menaati konstitusi. Meskipun diatur dalam konstitusi, kata dia, istilah pemakzulan masih asing di DPR.
“Karena apa, kondisi-kondisi objektif yang kita hadapi sekarang ini, bukan selalu tak berkutat pada politik, tetapi tantangan kita ke depan,” ujar Said yang juga Ketua Badan Anggaran DPR itu.
Pakar Hukum Tata Negara Prof Jimly Asshiddiqie berpendapat usulan pemakzulan Gibran hanya sebatas bentuk kemarahan terhadap Jokowi dan keluarganya. Prof Jimly pesimis usulan tersebut berdasarkan kajian yang matang.
Baca juga : SOKSI Siap Menangkan Golkar Di Pemilu 2029
“Hanya ekspresi kemarahan saja. Namun, realisasinya rasanya tidak mungkin,” cetus Prof Jimly.
Jimly juga menerangkan bahwa prosedur pemakzulan kepala pemerintahan diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, yakni hanya bisa dilakukan jika memenuhi enam alasan utama. Pertama, pengkhianatan terhadap negara. “Kedua, korupsi. Ketiga, suap dan tindak pidana berat (ancaman hukuman di atas lima tahun),” ungkap Jimly.
Keempat, sambung Jimly, perbuatan tercela. Terakhir, alasan administratif seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai Presiden atau Wapres.
Namun, menurut Jimly, pembuktian atas pelanggaran tersebut harus dilakukan melalui Mahkamah Konstitusi. Itu pun harus disetujui masing-masing oleh dua per tiga anggota DPR dan MPR, setelah usulannya sampai ke Senayan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.