BREAKING NEWS
 

Presiden Apresiasi Capaian MK Tangani Sengketa Hasil Pileg Dan Pilpres 2019

Reporter & Editor :
WAHYU SURYANI
Selasa, 28 Januari 2020 15:23 WIB
Presiden Jokowi menghadiri acara Penyampaian Laporan Tahunan MK Tahun 2019 di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (28/1) / Humas Setkab

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi menyampaikan apresiasi atas pencapaian Mahkamah Konstitusi (MK) selama tahun 2019 khususnya dalam menangani sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres). 

“Saya ingin menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas pencapaian-pencapaian besar Mahkamah Konstitusi selama tahun 2019, dalam menyelesaikan sengketa hasil Pilpres dan Pileg melalui proses yang sangat transparan, live di TV, terbuka,” ujar Jokowi dalam acara Penyampaian Laporan Tahunan MK Tahun 2019, di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (28/1). 

Dengan pertimbangan yang matang dan adil, menurut Jokowi, hasilnya adalah proses demokrasi yang dipercaya oleh masyarakat. 

Baca juga : Ini 11 Capaian Ditjen Migas Selama 2019

“Di luar itu, MK juga telah meraih pencapaian yang luar biasa lainnya sebagaimana tadi telah disampaikan oleh Yang Mulia Bapak Ketua,” ujarnya.

Jokowi juga mengapresiasi keberhasilan dan peran aktif MK dalam forum dan komunitas peradilan konstitusi internasional. Sehingga MK semakin disegani, MK semakin dihormati dan bermartabat di mata dunia. 

Adsense

Sementara, Ketua MK Anwar Usman menyampaikan bahwa sejak berdiri tahun 2003 hingga akhir Desember 2019, MK telah menerima 3.005 perkara. 

Baca juga : Istana Apresiasi Penahanan 5 Tersangka Jiwasrayagate

Dari jumlah tersebut perkara pengujian Undang-Undang mendominasi, yakni sebanyak 1.317. Perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di urutan kedua, yakni sebanyak 982. 

Untuk perselisihan hasil pemilihan umum legislatif, DPR, DPD, dan DPRD, menurut Anwar, sebanyak 671 dan perselisihan hasil pemilihan presiden/wakil presiden terdapat 5 perkara. Untuk sengketa kewenangan lembaga negara sebanyak 26 perkara. 

“Dari sejumlah 3.005 perkara tersebut sebanyak 2.849 telah diputus dengan rincian 397 perkara atau 13,93% dikabulkan. 1.005 perkara atau 45,81% ditolak. 1.004 atau 34% tidak dapat diterima. 60 perkara atau 2,11% dinyatakan gugur. 171 perkara atau 5,75% ditarik kembali. 25 perkara atau 2% merupakan tindak lanjut dari putusan sela. Dan 11 perkara atau 1% MK menyatakan tidak berwenang mengadili dan sebanyak 30 perkara masih dalam proses,” papar Anwar. 

Baca juga : Taspen Berikan Tabungan Hari Tua Dan Pensiun Ke Eks Ketua BPK

Untuk pengujian Undang-Undang pada tahun 2019, sambung Anwar, MK menerima sebanyak 85 perkara, sementara 37 perkara berasal dari tahun 2018. Artinya, ada 122 perkara pengujian Undang-Undang yang masuk sepanjang tahun 2019, dan dibandingkan tahun 2018, jumlah itu agak lebih banyak, yakni 49 perkara yang diregistrasi tahun 2017 dan 65 yang diterima tahun 2018, sehingga pada tahun 2018, MK menangani 114 perkara. 

“Dari 122 perkara yang ditangani tahun 2019, hingga akhir Desember telah diputus sebanyak 92 perkara. Dengan demikian memasuki tahun 2020, terdapat 30 perkara yang berasal dari tahun 2019 dan masih dalam proses pemeriksaan,” pungkas Anwar di akhir sambutan. 

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua DPR Puan Maharani, Menko Polhukam Mahfud MD, Seskab Pramono Anung, Menteri Agama Fachrul Razi dan Menkumham Yasonna Laoly. [WHY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense