RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menetapkan PT LM sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam PT Antam.
Sebab, Direktur Utama PT LM yang menjadi tersangka dalam kasus ini, SB, tengah mengalami sakit keras, yang memerlukan perawatan khusus. Hal ini menyulitkan proses penyidikan. Beberapa kali dipanggil penyidik, SB tidak hadir.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, KPK menggandeng Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk mengawasi kondisi kesehatan SB. IDI dimintai second opinion.
Baca juga : BTN Perkuat Strategi Himpun Dana Murah
“Klausulnya banyak banget. Harus 15 menit sekali berhenti. Diperiksa 15 menit, berhenti. Tentu dalam waktu lama gitu kan. Kemudian harus tersedia oksigen, dan lain-lain,” ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2025).
Komisi antirasuah, lanjutnya, akan kembali meminta opini dari IDI terkait mampu tidaknya SB menjalani pemeriksaan maupun untuk persidangan.
Jika memang SB dinyatakan tidak sanggup, KPK akan mengedepankan hak asasi manusia (HAM) dalam pengusutan kasus ini.
Baca juga : Rosan: Investasi Butuh Kepastian, Bukan Kejutan
“Tetapi asset recovery tetap bisa diambil secara maksimal seperti itu,” tuturnya.
KPK pun berencana menetapkan PT LM sebagai tersangka korporasi. Opsi ini diambil sebagai upaya memulihkan kerugian negara.
Sebelumnya, komisi antirasuah telah menyita uang sejumlah Rp 100,7 miliar dari SB, pada Senin (4/2025) lalu. Uang itu disetorkan ke rekening penampungan KPK.
Baca juga : Warga Ciliwung Ngarep Dapatkan Ganti Untung
“Penyitaan dilakukan dari pihak tersangka SB selaku Direktur Utama PT LM. Penyitaan ini dilakukan karena diduga uang tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dimaksud,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangannya, Selasa (5/8/2025).
Teknisnya, pihak tersangka SB menyetorkan uang titipan atas kerugian negara ke rekening penampungan KPK.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.