BREAKING NEWS
 

Kasus Pengolahan Anoda Logam

Dirut Sakit, KPK Bidik Tersangka Korporasi

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 8 Agustus 2025 07:10 WIB
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Foto: Khairizal Anwar/RM)

 Sebelumnya 
KPK juga telah menyita aset berupa tanah dan bangunan seluas 5 ribu meter persegi (m2) milik SB. Asetnya terletak di Jawa Timur dengan nilai taksiran Rp 100 miliar.

“Ya, betul (ada penyitaan). Itu sebenarnya yang disita pabrik pengolahan emas milik tersangka SB,” ungkap Asep, Jumat (29/11/2025) lalu.

KPK sudah beberapa kali memanggil SB. Di antaranya, pada Kamis (17/10/2024) dan Selasa (5/2/2025). Namun, dia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

Baca juga : BTN Perkuat Strategi Himpun Dana Murah

KPK menerima informasi bahwa SB tidak memenuhi panggilan karena kondisi kesehatannya yang buruk. “Dalam hal ini cuci darah,” kata Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika, Rabu (5/2/2025).

Akhirnya, pada Selasa (20/5/2025), penyidik KPK memeriksa di sebuah rumah sakit Kawasan Gading Serpong, Tangerang.

Sebelumnya, KPK lebih dulu memproses hukum Mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT A, Dody Martimbang.

Baca juga : Rosan: Investasi Butuh Kepastian, Bukan Kejutan

Dia didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 100,7 miliar. Dody Martimbang disebut melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Marketing Manager UBPP LM PT Antam Tbk tahun 2017 Agung Kusumawardhana, SB dan PT LM.

Dody Martimbang akhirnya dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan

Pada Januari 2024 lalu, hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putu­san tersebut. Terdakwa DM tetap divonis penjara 6,5 tahun.

Baca juga : Warga Ciliwung Ngarep Dapatkan Ganti Untung

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” demikian bunyi putusan PT DKI yang dikutip pada Selasa (30/1/2024). [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense