RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan “kode” eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) alias Noel saat meminta motor gede alias moge kepada Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro (IBM).
“Saat minta motor, IEG ngomong ke IBM, ‘saya tahu kamu main motor besar ya. Kalau untuk saya cocoknya motor apa?’,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi, Sabtu (23/8/2025).
“Kemudian IBM belikan dan kirim ke rumahnya, satu (unit) Ducati. Off the road, mungkin dengan maksud menutupi pembeli,” imbuh mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian (Kementan) tersebut.
Setyo menambahkan, moge Ducati Scrambler itu dikirim ke rumah anak Noel. Pada Kamis (21/8/2025), motor itu diantar ke Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, Setyo mengungkapkan Noel meminta uang Irvian untuk merenovasi rumahnya di daerah Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
“IEG minta untuk renovasi rumah Cimanggis, IBM kasih Rp 3 miliar," tutur Setyo.
Noel sendiri memanggil Irvian dengan panggilan 'Sultan'. Sebab, Irvian memang memiliki banyak uang.
Baca juga : KPK: Noel Minta Uang untuk Renovasi Rumah ke Pejabat Binwas K3, Dikasih Rp 3 M
“IEG menyebut IBM sebagai Sultan, maksudnya orang yang banyak uang di Ditjen Binwas K3," tuturnya.
Dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025), Setyo mengungkapkan, dari Rp 81 miliar yang diduga merupakan hasil praktik pemerasan pengurusan sertifikasi K3 sejak 2019-2024, Irvian menerima Rp 69 miliar.
Uang tersebut digunakannya untuk sejumlah kepentingan pribadi. Di antaranya belanja, hiburan, DP rumah, setoran tunai ke pihak lainnya, serta pembelian sejumlah aset, seperti beberapa unit mobil.
“Hingga penyertaan modal pada tiga perusahaan yang terafiliasi PJK3,” ungkap Setyo.
KPK menjelaskan, dalam proses penerbitan sertifikat tersebut, para tersangka ini meminta lebih kepada pemohon. Tarif yang seharusnya Rp 275 ribu, bisa mencapai Rp 6 juta. Selisihnya itu yang dinikmati para tersangka.
Dalam kasus tersebut, KPK menjerat 11 orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025;
Baca juga : Minta Duit ke Debitur, Direksi LPEI Pakai Kode Uang Zakat
2. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang;
3. Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025;
4. Anitasari Kusumawatiselaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang;
5. Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024-2029;
6. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang;
7. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025;
8. Sekasari Kartika Putri selaku Subkoordinator;
Baca juga : Pemerintah Dorong Penyediaan Tenaga Teknis Konversi Motor Listrik
9. Supriadi selaku koordinator;
10. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia;
11. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Noel dan 10 tersangka tersebut langsung ditahan selama 20 hari, terhitung dari Jumat kemarin sampai 10 September 2025 mendatang, di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.