BREAKING NEWS
 

Wamen Dilarang Rangkap Jabatan, Demokrat Taat Konstitusi Dan Dukung Putusan MK

Reporter : BOY SAKTI HAPSORO
Editor : ABDUL SHOMAD
Sabtu, 30 Agustus 2025 06:40 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Herman Khaeron. (Foto: Instagram/ehermankhaeron)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Demokrat taat konstitusi dan mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil men­teri (wamen) rangkap jabatan ditegakkan. Putusan MK memiliki sifat yang tetap dan mengikat.

Demikian dikatakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Herman Khaeron di Jakarta, Jumat (30/8/2025). Putusan MK, kata dia, memiliki keputusan tetap dan mengikat dan harus dijalankan.

"Meski, keputusan ini juga memberikan jeda waktu dua tahun," kata Herman.

Baca juga : Alih Kepemimpinan Hanura Berjalan Hikmat Dan Solid

Menurut Anggota Komisi VI DPR ini, putusan MK yang memberi ruang dua tahun untuk mengubah aturan yang ada, su­dah cukup. Dua tahun masa tran­sisi cukup untuk menjalankan putusan MK berjalan baik.

"Saya melihat putusan ini memberi ruang yang cukup untuk mengubah aturan, undang-undang yang mengatur keten­tuan dimaksud harus disesuai­kan dengan keputusan MK," jelasnya.

Ditanya apakah Demokrat akan memerintahkan wamen asal Demokrat mundur dari jabatan komisaris BUMN? Herman berkelit bahwa keputu­san pemberhentian wamen ada di tangan Pemerintah.

Baca juga : Menperin: Inovasi Digital Berpeluang Meningkat

"Keputusannya ada di Pemerintah yang memiliki otoritas penempatan komisaris," imbuh Herman.

Partai Demokrat mendapat jatah satu wamen. Yaitu, Ossy Dermawan sebagai Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional merangkap Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

Sebelumnya, MK memberikan waktu maksimal dua tahun agar para wakil menteri yang merang­kap jabatan mundur dan fokus pada urusan kementerian. MK menilai, jeda waktu ini untuk menghindari kekosongan hukum maupun ketidakpastian dalam implementasi putusan.

Adsense

Baca juga : Kinerja Perbankan Moncer, Ekonomi RI Tahan Banting

“Karena itu, Mahkamah mempertimbangkan bahwa diper­lukan masa penyesuaian dimaksud paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo di­ucapkan," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan hukum yang diba­cakan pada putusan 128/PUU-XXIII/2025 di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (28/8/2025).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense