Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Wamen Dilarang Rangkap Jabatan, Demokrat Taat Konstitusi Dan Dukung Putusan MK
Sabtu, 30 Agustus 2025 06:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Partai Demokrat taat konstitusi dan mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan ditegakkan. Putusan MK memiliki sifat yang tetap dan mengikat.
Demikian dikatakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Herman Khaeron di Jakarta, Jumat (30/8/2025). Putusan MK, kata dia, memiliki keputusan tetap dan mengikat dan harus dijalankan.
"Meski, keputusan ini juga memberikan jeda waktu dua tahun," kata Herman.
Baca juga : Alih Kepemimpinan Hanura Berjalan Hikmat Dan Solid
Menurut Anggota Komisi VI DPR ini, putusan MK yang memberi ruang dua tahun untuk mengubah aturan yang ada, sudah cukup. Dua tahun masa transisi cukup untuk menjalankan putusan MK berjalan baik.
"Saya melihat putusan ini memberi ruang yang cukup untuk mengubah aturan, undang-undang yang mengatur ketentuan dimaksud harus disesuaikan dengan keputusan MK," jelasnya.
Ditanya apakah Demokrat akan memerintahkan wamen asal Demokrat mundur dari jabatan komisaris BUMN? Herman berkelit bahwa keputusan pemberhentian wamen ada di tangan Pemerintah.
Baca juga : Menperin: Inovasi Digital Berpeluang Meningkat
"Keputusannya ada di Pemerintah yang memiliki otoritas penempatan komisaris," imbuh Herman.
Partai Demokrat mendapat jatah satu wamen. Yaitu, Ossy Dermawan sebagai Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional merangkap Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Sebelumnya, MK memberikan waktu maksimal dua tahun agar para wakil menteri yang merangkap jabatan mundur dan fokus pada urusan kementerian. MK menilai, jeda waktu ini untuk menghindari kekosongan hukum maupun ketidakpastian dalam implementasi putusan.
Baca juga : Kinerja Perbankan Moncer, Ekonomi RI Tahan Banting
“Karena itu, Mahkamah mempertimbangkan bahwa diperlukan masa penyesuaian dimaksud paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan hukum yang dibacakan pada putusan 128/PUU-XXIII/2025 di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya