BREAKING NEWS
 

Eksepsi Terdakwa Kasus Kredit LPEI Ditolak, Penasihat Hukum: Ini Perkara Perdata

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 1 September 2025 19:44 WIB
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi dua terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada periode 2015-2018. Keduanya yakni Direktur Letro Energy Susi Mira Dewi dan Komisaris Utama Jimmy Masrin. 

Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien mengungkapkan, nota keberatan penasihat hukum kedua terdakwa tersebut tidak beralasan dan tidak bersifat eksepsional.

"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum Terdakwa 2 Susy Mira Dewi Sugiarta dan Terdakwa 3 Jimmy Masrin tersebut tidak dapat diterima,” ujar Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori saat membacakan amar putusan sela dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/9/2025).

Untuk itu, Hakim Ketua memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pidana atas nama para terdakwa tersebut serta menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.

“Memerintahkan pada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pidana atas nama para terdakwa tersebut,” lanjut hakim.

Baca juga : Karding Ajak Pengusaha Jepang Perkuat Kemitraan

Sandra Nangoy selaku Penasihat Hukum Susy Mira Dewi menyayangkan pertimbangan Majelis Hakim. Meski begitu, dia menyatakan pihaknya akan tetap akan mengikuti proses persidangan.

“Pokok persoalan ada pada klaim kerugian negara. Utang PT Petro Energy sudah dibayar lebih dari 60 persen dan sisanya masih berjalan lancar, sehingga seharusnya tidak bisa disebut kerugian negara,” katanya.

Sandra menambahkan, permasalahan ini pada dasarnya merupakan hubungan perdata utang-piutang.

“Perusahaan memang sempat mengalami kesulitan, sehingga pailit, tapi kemudian utang diambil alih oleh Jimmy Masrin dan kewajiban tetap dijalankan. Itu yang akan kami buktikan di persidangan,” ujarnya.

Adsense

Sementara itu, Penasihat Hukum Jimmy Masrin, Soesilo Aribowo menilai, pertimbangan Majelis Hakim tidak sejalan dengan pokok keberatan yang telah diajukan.

Baca juga : Energi Terbarukan Jadi Sektor Paling Menarik untuk Investasi Asing di 2025

“Soal putusan sela, tentu kami kecewa karena eksepsi tidak dikabulkan, padahal keberatan kami jelas menyebut perkara ini seharusnya masuk ranah perdata," ucapnya. 

Dia menyebut, utang masih lancar dan terikat perjanjian, sehingga mestinya diselesaikan melalui mekanisme perdata, bukan pidana.

"Hakim memang menyebut dalam satu perkara bisa ada aspek pidana, perdata, dan administrasi negara, tetapi dengan kondisi ini mestinya putusannya mengarah ke domain perdata," ucapnya. 

Apalagi, kata Soesilo, KPK memiliki mekanisme pasal 32 untuk menggugat ganti rugi kerugian negara.

Ia juga menyoroti aspek kewenangan lembaga pengawas yang belum terjawab.

Baca juga : Kawal Kasus Kematian Prada Lucky, Menko BG Pastikan Penegakan Hukum Transparan

Menurut Soesilo, proses pembuktian berikutnya akan menjadi kunci dalam perkara ini, dengan agenda menghadirkan saksi dan ahli.

"Saksi yang direncanakan sekitar 50 orang, termasuk ahli. Mudah-mudahan prosesnya bisa berjalan cepat,” tutupnya.

Saat ini, ada tiga terdakwa yang telah menghadapi persidangan, yaitu Direktur Utama PT PE, Newin Nugroho (NN), Direktur Keuangan PT PE, Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD), dan Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT PE, Jimmy Masrin (JM).

Para terdakwa diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai 22 juta dolar AS dan Rp 600 miliar

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense