RM.id Rakyat Merdeka - Komisaris Utama PT Petro Energy, Jimmy Masrin menyatakan, tidak ada niat jahat di balik tindakannya mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan ke Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Dia menyebut, semua keputusan yang diambil didasarkan pada pertimbangan bisnis, komitmen terhadap keberlangsungan usaha, serta tetap dilakukan dalam koridor kesepakatan.
“Tidak ada sepeser pun uang yang diperoleh, masuk ke kantong pribadi saya,” tegas Jimmy saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jimmy juga mengaku tak pernah tahu, apalagi menyetujui penggunaan dokumen fiktif termasuk kontrak, purchase order, invoice, maupun commitment fee 1 persen.
Selain itu, dia mengaku, pembayaran fasilitas pembiayaan masih berjalan lancar dan konsisten sesuai jadwal yang disepakati.
Jimmy menegaskan, kewajiban finansial terus dipenuhi secara tepat waktu, menunjukkan tidak adanya upaya untuk menghindari atau mengabaikan komitmen.
Baca juga : Gandeng Lapas Cipinang, BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Perlindungan Warga Binaan
“Justru sebaliknya, semua langkah yang diambil didasarkan pada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban sesuai mekanisme yang berlaku,” tuturnya.
Tiga ahli yang dihadirkan, diklaim Jimmy, memperkuat pembelaan tersebut. Ahli Keuangan Publik UI, Dr. Dian Puji Nugraha menegaskan, urusan pembiayaan LPEI berada di ranah perdata.
Dia juga menilai, LPEI sebagai badan hukum sui generis, punya keuangan sendiri, sehingga kerugiannya tidak bisa disebut kerugian negara.
Ahli Kepailitan UNAIR, Prof. Hadi Shubhan menyatakan, utang pembiayaan bisa diambil alih pihak ketiga sebagai bentuk itikad baik. Pailit tidak menghapus kewajiban, dan proses pidana idealnya menunggu penyelesaian perdata.
Sementara Ahli Pidana UMJ, Dr. Chairul Huda menyebut, tindakan membayar atau mengambil alih utang justru merupakan bukti tanggung jawab. Menurutnya, orang yang punya itikad baik tidak mungkin punya mens rea atau niat jahat.
“Justru tindakan membayar dan mengambil alih utang menunjukkan tanggung jawab, bukan kejahatan,” ujar Dr. Chairul.
Baca juga : Banjir Melanda Sumatera, Gema Bangsa Ingatkan Pembangunan Berkelanjutan
Penasihat hukum Jimmy Masrin, Soesilo Aribowo menegaskan, permohonan ini konsisten dengan fakta persidangan dan pledoi yang telah disampaikan.
“Kami berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan itikad baik dan seluruh bukti yang ada untuk memutus perkara ini secara adil,” pintanya.
Ia menambahkan, pledoi ini menekankan bahwa kliennya bertindak dengan itikad baik dan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
“Tidak ada unsur niat jahat atau maksud merugikan negara, dan seluruh tindakan yang dilakukan adalah bagian dari pengelolaan bisnis secara profesional,” bebernya.
Perkara ini menyeret tiga petinggi PT Petro Energy: Newin Nugroho, Susy Mira Dewi Sugiarta, dan Jimmy Masrin. Jaksa sebelumnya menilai ketiga terdakwa terbukti melakukan korupsi bersama-sama.
Para terdakwa disebut mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan PT Petro Energy ke LPEI menggunakan kontrak fiktif.
Baca juga : Apindo Minta Kebijakan Upah Berimbang Dan Sesuai Kondisi Ekonomi
Selain itu, para terdakwa menggunakan dokumen pendukung pencairan berupa purchase order dan invoice yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya untuk mencairkan fasilitas kredit LPEI.
“Para terdakwa menggunakan fasilitas kredit yang diberikan LPEI kepada PT Petro Energy tidak sesuai dengan tujuan pembiayaan,” ujar Jaksa, Senin (17/11/2025).
Newin Nugroho dituntut 6 tahun penjara plus denda Rp 250 juta. Susy Mira Dewi Sugiarta, 8 tahun 4 bulan plus denda Rp 250 juta. Sementara Jimmy Masrin dituntut 11 tahun penjara plus denda Rp 400 juta. Jimmy juga dituntut membayar uang pengganti 32,69 juta dolar AS.
Jika tak dibayar dalam sebulan setelah putusan inkrah, hartanya disita dan dilelang. Bila tak cukup, ia harus menjalani pidana selama 5 tahun penjara.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai 22 juta dolar AS dan Rp 600 miliar, atau sekitar Rp 1 triliun.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.