RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengeksekusi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, terpidana kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, terpidana Zarof Ricar bakal dieksekusi ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat pada pekan depan.
Sedangkan ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja telah lebih dahulu dieksekusi. Meirizka dikirim ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Untuk Meirizka, ibunya itu ya, Ronald Tannur, sudah dieksekusi satu minggu setelah putusan (inkrah). Meirizka sudah dieksekusi oleh Jaksa eksekutor Kejari Jakarta Pusat. Kalau yang Zarof, belum, minggu depan (dieksekusi ke Lapas Salemba)," ucap Anang kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2025).
Adapun terkait uang sejumlah Rp 920 miliar dan logam mulia seberat 51 kg yang telah disita penyidik Gedung Bundar dari Zarof Ricar, belum dapat dilelang.
Pasalnya, harta itu masih terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kembali menjerat mantan pejabat MA tersebut.
Baca juga : Jaga Kesehatan Pengungsi Bencana Sumatera
Sebelumnya, Kejagung pun telah mengeksekusi terpidana lain dalam perkara vonis bebas Ronald Tannur. Mereka ialah para hakim yang mengadili hingga memberikan putusan bebas dimaksud.
"Perkara itu sudah inkrah dan sudah dilakukan eksekusi. Atas nama Rudi Suparmono sudah dieksekusi di Lapas Tangerang, sedangkan Erintuah Damanik dan Mangapul sudah dieksekusi juga di Lapas Salemba," ungkap Anang Supriatna di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2025) siang.
Anang membeberkan, proses eksekusi para terpidana dilakukan sekitar dua pekan pasca putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sementara Yoshua Ferdinan Napitupulu selaku penasihat hukum Erintuah Damanik dan Mangapul, mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait proses eksekusi kedua kliennya tersebut. Dia mengaku belum mendapat informasi terkait hal itu.
"Terkait dengan ada permintaan dieksekusi ke Lapas Kedung Pane untuk pak Erintuah Damanik, dan ke Lapas Tanjung Gusta untuk Pak Mangapul, itu setahu kami masih dimohon dan diproses sesuai hukum berlaku," katanya saat dihubungi, Senin siang.
Diketahui, kasus vonis bebas Ronald Tannur dalam perkara pidana umum terkait tewasnya Dini Sera Afriyanti menyeret tujuh orang terdakwa. Saat itu, perkaranya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Baca juga : Kejagung Sudah Eksekusi Eks Hakim Pembebas Ronald Tannur ke Lapas
Para terdakwa dalam vonis bebas tersebut ialah Rudi Suparmono selaku mantan Ketua PN Surabaya dan mantan Ketua PN Jakarta Pusat; tiga hakim yang mengadili Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik selaku ketua majelis serta dua hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.
Berikutnya, Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur, Meirizka Widjaja selaku ibunda Ronald Tannur, dan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana terhadap Erintuah Damanik dan Mangapul masing-masing selama 7 tahun penjara, serta denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Pembacaan putusannya pada Kamis (8/5/2025) lalu. Baik jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung maupun kedua terdakwa tidak mengajukan banding.
Sehingga perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Sedangkan Heru Hanindyo dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum Kejagung dan Heru pun mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun PT DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (2/7/2025), sehingga dia tetap dihukum 10 tahun penjara.
Baca juga : Dana Investasi Rp 71 M Raib, Kakek Ini Lapor ke Bareskrim Polri
Lalu Lisa Rachmat divonis pidana penjara selama 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Lalu di tingkat banding, hukumannya ditambah menjadi 14 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan.
Baik Lisa Rachmat, Heru Hanindyo, maupun Kejagung lantas mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. Saat ini, perkaranya masih berproses.
Sementara Zarof Ricar divonis pidana selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Di tingkat banding, hukumnya ditambah menjadi 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Selain itu, upaya kasasinya kandas setelah ditolak Mahkamah Agung pada Rabu (12/11/2025).
Sehingga dia tetap dihukum 18 tahun penjara. Adapun Rudi Suparmono divonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Baik JPU Kejagung maupun Zarof tidak mengajukan banding, sehingga perkaranya inkrah.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.