BREAKING NEWS
 

Kasus Laptop Chromebook, Kuasa Hukum Tegaskan Nadiem Tak Diuntungkan Sepeser Pun

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 17 Desember 2025 16:01 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Sidang perdana perkara dugaan korupsi pemilihan sistem operasi Chrome OS atau Chromebook terpaksa ditunda karena kondisi kesehatan Nadiem Makarim yang masih dalam masa pemulihan dan memerlukan perhatian medis serius pascaoperasi fistula ani pada Jumat (12/12/2025).

Sidang sempat dibuka, namun kemudian dijadwalkan ulang hingga kondisi kesehatan Nadiem dinyatakan stabil.

Meski sidang Nadiem ditunda, JPU tetap membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa lainnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, Nadiem Makarim menerima Rp 809 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chrome OS saat menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).

Menanggapi hal tersebut, Dodi S. Abdulkadir yang mewakili Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim menyatakan, dakwaan tersebut keliru dalam menempatkan kewenangan.

Dakwaan menempatkan kewenangan secara tidak tepat dengan mengaburkan batas antara kebijakan menteri dan pelaksanaan teknis pengadaan. Melihat seluruh fakta yang ada, terang benderang bahwa klien kami, Nadiem Makarim, tidak melakukan tindak pidana korupsi dan tidak diuntungkan sepeser pun. Tuduhan bahwa Nadiem diuntungkan Rp 809 miliar tidak benar, dan seluruh bukti akan dibuka di persidangan,” tegas Dodi, Rabu (17/12/2025). 

Dia menegaskan, tidak ada bukti bahwa Nadiem menerima keuntungan pribadi atau memperkaya pihak lain. Bahkan, kata Dodi, berdasarkan LHKPN, harta kekayaan Nadiem tercatat menurun hingga 51 persen selama menjabat sebagai menteri.

Dia juga menyatakan, tidak terdapat kaitan antara investasi Google di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) dengan pemilihan Chrome OS di Kemendikbudristek.

Baca juga : 3 Terdakwa Kasus Korupsi Chromebook Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun

Hampir 70 persen investasi Google di PT AKAB terjadi pada 2018, sekitar 1,5 tahun sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri.

Sementara penambahan saham Google pada 2020 sebesar 7,04 persen dan pada 2022 sebesar 4,72 persen merupakan langkah korporasi untuk menghindari dilusi akibat masuknya banyak investor baru.

Total investasi yang diterima PT AKAB dari seluruh investor tercatat mencapai lebih dari 9 miliar dolar AS. Adapun transfer dana sebesar Rp 809.596.125.000 dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia pada 2021 disebut murni sebagai transaksi korporasi internal. Transaksi tersebut tidak berkaitan dengan Nadiem maupun kebijakan Kemendikbudristek.

Tim penasihat hukum menyatakan memiliki bukti dokumentasi korporasi yang menunjukkan Nadiem tidak menerima sepeser pun dari transaksi tersebut.

Langkah itu merupakan proses administratif PT AKAB dalam penerapan tata kelola perusahaan menjelang penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO).

Dia menegaskan, kebijakan pemilihan Chrome OS telah mengikuti seluruh regulasi yang berlaku, lolos dua kali audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta bukan merupakan tindak pidana.

Adsense

Pelaksanaan pengadaan laptop dengan Chrome OS dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diangkat oleh direktur di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca juga : Harus Jalani Operasi, Penahanan Nadiem Makarim Kembali Dibantarkan

Penentuan spesifikasi perangkat TIK hanya merupakan salah satu dari 10 lampiran dalam Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang disusun oleh Dirjen sesuai Permendikbud Nomor 142 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Permendikbud.

Ditegaskan Dodi, Nadiem tidak pernah memberikan perintah, arahan, maupun keputusan untuk memilih Chromebook atau Chrome OS.

Perannya sebatas memberikan pendapat atas paparan dan masukan yang disampaikan oleh Ibrahim Arief terkait perbandingan penggunaan Chrome OS dan Windows OS.

Seluruh proses pemilihan Chrome OS telah melalui kajian dan evaluasi yang melibatkan tim internal Kemendikbudristek, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), BPKP, serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Kajian disusun oleh Tim Teknis yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Dirjen PAUD Dikdasmen. Setiap keputusan yang diambil Tim Teknis dilakukan secara independen tanpa intervensi dari Nadiem.

Adapun penetapan harga satuan laptop dengan Chrome OS ditentukan oleh PPK. Tim penasihat hukum juga menegaskan tidak terdapat kerugian negara.

Penggunaan Chrome OS justru diklaimnya menghemat anggaran negara setidaknya Rp 1,2 triliun. Jika menggunakan Windows OS, negara harus membayar lisensi sekitar Rp1,2 triliun (USD 50 × 1,6 juta unit laptop), belum termasuk biaya langganan manajemen perangkat per tahun.

Baca juga : Nadiem Bakal Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 T

Sementara itu, Chrome OS tidak memerlukan lisensi tambahan. Sesuai Petunjuk Pelaksanaan (September 2020) dan Petunjuk Teknis (Februari 2021), laptop berbasis Chrome OS hanya didistribusikan ke sekolah yang memiliki infrastruktur listrik dan akses internet yang memadai, bukan ke wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).

Untuk wilayah 3T, Nadiem mengembangkan berbagai program lain, seperti Buku Bacaan Berkualitas, Program Awan Penggerak, BOS Majemuk, serta program pengangkatan guru honorer menjadi ASN, yang dinilai mendukung prinsip pemerataan dan keadilan akses pendidikan.

Hingga kini, penggunaan laptop berbasis Chrome OS dengan Chrome Device Management (CDM) juga dinilai efektif melindungi siswa dari penyalahgunaan perangkat.

Pengaturan terpusat membatasi penggunaan laptop hanya untuk pembelajaran, termasuk pemblokiran situs judi daring, aplikasi gim, dan konten pornografi.

Sementara itu, Ari Yusuf Amir menyampaikan, Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim menerima surat dakwaan yang belum dilengkapi daftar alat bukti, yang merupakan syarat penting dalam penyusunan pembelaan.

Hingga saat ini, tim juga belum menerima laporan hasil audit BPKP terkait penghitungan kerugian keuangan negara, yang menjadi unsur pokok dalam pembuktian tindak pidana korupsi.

“Oleh karena itu, klien kami akan menggunakan hak pembelaannya secara penuh, termasuk melalui pembuktian terbalik, untuk membuktikan bahwa Nadiem tidak melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan serta tidak memiliki harta atau aset yang bersumber dari korupsi,” tuturnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense