BREAKING NEWS
 

Polemik Sistem Pilkada, Golkar: Pilkada Tak Langsung Wujud Demokrasi Pancasila

Reporter : OSPI DARMA
Editor : ABDUL SHOMAD
Selasa, 6 Januari 2026 06:40 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman. (Foto: Dok. DPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Golkar menilai usulan Pilkada tidak langsung merupakan implementasi demokrasi Pancasila. Di dalamnya terkandung semangat musyawarah, perwakilan, serta orientasi pada kepentingan nasional jangka panjang.

“Selama dijalankan secara transparan, akuntabel, dan bermoral, mekanisme tersebut justru mencerminkan demokrasi perwakilan yang berakar pada Pancasila,” kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham di Jakarta, Senin (5/1/2025). 

Idrus menjelaskan, Pilkada tidak langsung atau melalui perwakilan partai di DPRD, berpotensi melahirkan kepemimpinan daerah yang lebih rasional, stabil, dan berbasis kapasitas. Selain itu, kata dia, mekanisme ini dapat mengurangi polarisasi sosial serta praktik politik uang yang kerap menyertai Pilkada langsung. 

Baca juga : Diungkap Jaksa Di Persidangan, Penukar Valas Rp 68 M Orang Dekat Nurhadi

“Demokrasi dalam konteks ini bukan sekadar prosedur elektoral, melainkan instrumen ideologis untuk menjaga persatuan dan keberlanjutan bangsa,” katanya. 

Menurut Idrus, persoalan teknis pemilihan kepala daerah, apakah dipilih langsung atau melalui perwakilan di parlemen, harus terlebih dahulu diuji kesesuaiannya dengan ideologi dan falsafah bangsa, bukan semata dilihat dari aspek teknis atau pragmatis. 

Karena itu, Idrus menilai, perdebatan publik selama ini kurang tepat dan tidak mendasar. Sebab, kata dia, perdebatan itu terlalu cepat terjebak pada dikotomi Pilkada langsung dan tidak langsung tanpa meletakkan fondasi ideologisnya. 

Baca juga : 2 Perusahaan Jumbo Akan Melantai Di BEI

“Padahal, demokrasi Indonesia sejak awal tidak dirancang sebagai demokrasi liberal elektoral, melainkan demokrasi Pancasila yang bertumpu pada permusyawaratan, perwakilan, dan kebijaksanaan,” tegasnya. 

Idrus yakin, Pilkada tidak langsung tidak menyalahi aturan main demokrasi di Indonesia. Secara regulasi, merujuk Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, tidak ada penguncian demokrasi pada satu model teknis tertentu. Kata dia, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyebutkan bahwa kepala daerah “dipilih secara demokratis”. 

‘Frasa ini sengaja dirumuskan secara terbuka agar selaras dengan karakter demokrasi Pancasila, bukan sekadar meniru model demokrasi liberal elektoral,” ujarnya. 

Adsense

Baca juga : Jakarta Dituntut Ketat Dan Efisien Kelola Anggaran

Idrus menambahkan, musyawarah dan perwakilan merupakan ciri khas demokrasi Indonesia. Demokrasi, kata dia, tidak semata diukur dari seberapa langsung proses pemilihan dilakukan, melainkan dari sejauh mana keputusan politik lahir melalui pertimbangan rasional, kebijaksanaan, dan kepentingan bersama. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense