RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Bupati Pati Sudewo berpotensi meraup Rp 50 miliar dari pemerasan pengisian jabatan perangkat desa, jika praktik itu terjadi di seluruh kecamatan di Kabupaten Pati.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dari satu kecamatan saja, yakni Kecamatan Jaken, Sudewo dkk meraup Rp 2,6 miliar. Sementara Kabupaten Pati, memiliki 21 kecamatan.
“Kalau memang modusnya sama persis seperti yang terjadi di Kecamatan Jaken, dan dilakukan di 21 kecamatan, maka angkanya bisa sekitar Rp 50-an miliar,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026) malam.
Menurut Budi, penangkapan terhadap Sudewo menjadi langkah penting untuk mencegah meluasnya dugaan pemerasan serupa dalam pengisian jabatan perangkat desa di kecamatan-kecamatan lainnya.
Baca juga : Prabowo Perkuat Posisi RI Di Panggung Global
“Dari satu kecamatan ini, kami juga menduga adanya modus tindak pidana korupsi serupa yang dilakukan di wilayah-wilayah lain,” tutur Budi.
Dia menyatakan, KPK juga memperoleh informasi bahwa sejumlah pihak yang berperan sebagai pengepul uang pemerasan, telah mengembalikan uang tersebut kepada para calon perangkat desa.
KPK mengimbau agar pengembalian dilakukan melalui penyidik. Sebab, uang tersebut dapat menjadi barang bukti untuk pengembangan perkara.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Sudewo selaku Bupati Pati; YON selaku Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jaken; JION selaku Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken; serta JAN Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Baca juga : Hubungan Bupati Jember Dan Wakilnya Makin Runyam
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, perkara ini bermula ketika pada akhir tahun 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mengumumkan akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong.
“Hal ini diduga dimanfaatkan oleh SDW selaku Bupati Pati periode bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para Caperdes,” ungkapnya.
Asep menjelaskan, sejak bulan November 2025, Sudewo telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya.
Kemudian, pada masing-masing kecamatan, Sudewo menunjuk para kades yang juga merupakan bagian dari timsesnya sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam). “Atau dikenal sebagai Tim 8,” tuturnya. Mereka yakni, Kades Karangrowo, Kecamatan Juwana, SIS; Kades Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo, SIS; Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan, YON; dan Kades Gadu, Kecamatan Gunungwungkal, IM.
Baca juga : Bank Sentral Tepat Pertahankan BI-Rate
Kemudian, Kades Tambaksari, Kecamatan Pati Kota, YY; Kades Sumampir, Kecamatan Pati Kota, PRA; Kades Slungkep, Kecamatan Kayen, AG; serta Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, JION.
Setelah itu, JION menghubungi para kades di wilayah masing-masing, menginstruksikan pengumpulan uang dari para Caperdes. Berdasarkan arahan Sudewo, YON dan JION menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta sampai dengan Rp 225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar.
Besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh YON dan JION, dari sebelumnya Rp 125 juta sampai Rp 150 juta. “Nominal itu sudah termasuk paket lengkap sampai yang bersangkutan resmi menjadi perangkat desa. All in sampai selesai,” jelas Asep.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.