Sebelumnya
JF sempat melarikan diri saat OTT dan kemudian menyerahkan diri pada Sabtu (7/2/2026) dini hari dan langsung ditahan usai diperiksa.
KPK mengungkapkan, tiga pejabat DJBC diduga menerima miliaran rupiah setiap bulan untuk meloloskan barang-barang palsu, tiruan, atau KW yang dimasukkan PT BR ke Tanah Air.
“Diduga jatah bulanan ini mencapai sekitar Rp 7 miliar. Ini masih terus akan didalami,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (5/2/2026) malam.
Asep mengungkapkan, barang-barang yang diduga palsu, KW dan ilegal itu bisa melenggang bebas ke Tanah Air tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai lantaran para tersangka mengatur perencanaan jalur importasi barang.
Baca juga : Seleksi Calon Ketua DPC, PKB Sumut Buka Ruang Bagi Calon Eksternal
Pemufakatan jahat ini, disebut KPK, terjadi pada Oktober 2025. “Ini barangnya beragam, ada kaya sepatu begitu ya,” ungkap Asep.
Setelah terjadi pengondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025 sampai Februari 2026 di sejumlah lokasi.
Penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai “jatah” bagi para oknum di DJBC. Saat melakukan OTT, KPK juga menyita sejumlah barang bukti senilai total Rp 40,5 miliar.
Barang bukti ini diamankan dari kediaman Rizal, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya.
Baca juga : Hilirisasi Bawang Merah Moncer, Titiek Soeharto Kasih Jempol Ke Pemerintah
Lokasi lain yang dimaksud adalah semacam safe house yang sengaja disewa para oknum DJBC, khusus untuk menyimpan barangbarang seperti uang dan logam mulia. Salah satunya, di apartemen GRV, daerah Jakarta Utara.
Rincian barang bukti tersebut yakni, uang tunai Rp 1,89 miliar, 182.900 dolar AS, 1,48 juta SGD, 550.000 JPY.
Kemudian, diamankan juga logam mulia seberat 2,5 Kg atau setara Rp 7,4 miliar, logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp 8,3 miliar, serta jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.
“Bayangkan, ini baru tiga bulan, jumlahnya sudah sekian, apalagi dihitung mundur beberapa bulan kebelakang,” ucap Asep.
Baca juga : Nasabah Diimbau Waspada, Penipu Siber Gencar Cari Mangsa Selama Ramadan
Dia juga memastikan, KPK tidak berhenti pada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masih akan menelusuri peran-peran pihak lain. “Termasuk yang juga diduga menerima aliran (uang) tersebut,” tegas Asep.
Sementara itu, Rizal yang digiring ke mobil tahanan bersama empat tersangka lainnya pada Jumat (6/2/2026) dini hari, sekitar pukul 01.35 WIB, tidak banyak berkomentar. “Kita serahkan ke penyidik ya,” beber Rizal, yang berjalan di baris ke dua.
Dia juga membantah ada aliran dana suap ke para pejabat DJBC lainnya. “Nggak ada, nggak ada,” kilah Rizal, yang mengenakan rompi oranye tahanan KPK bernomor 87, sambil berjalan cepat menuju mobil tahanan. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.