Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Ambang batas parlemen kembali jadi ujian partai koalisi di Senayan. Partai pemerintah yang selama ini terlihat solid, belum sehati tentu kan ambang batas parlemen. Ada yang ingin angka tetap 4 persen, ada yang mendorong 5 persen, bahkan 7 persen.
Munculnya perbedaan pendapat ini seiring akan dimulainya pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu. Baleg DPR telah memasukan RUU Pemilu dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026.
Revisi aturan ini menjadi krusial menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang meminta pembentuk undang-undang mengubah ketentuan ambang batas parlemen sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029.
Baca juga : Soal Tarif Dagang, Bukannya Melunak, Trump Makin Keras
Putusan tersebut membuka kembali perdebatan lama: berapa angka parliamentary threshold (PT) yang ideal? Namun, di internal koalisi, jawabannya tidak tunggal.
Sekjen PKS Kholid menilai ambang batas 4 persen sudah ideal dan tak perlu dinaikkan. “Angka PT 4 persen sebagaimana di tahun-tahun sebelumnya sudah cukup baik dipertahankan dan sepertinya tidak perlu dinaikkan,” ujar Kholid, Rabu (25/2/2026).
Menurutnya, semakin tinggi ambang batas, semakin besar pula suara rakyat yang tak terkonversi di parlemen. Namun, ia tetap menilai PT diperlukan untuk menjaga stabilitas politik dan mencegah fragmentasi berlebihan.
Baca juga : Australia: Yuk, Patuhi UNCLOS Sebagai Konstitusi Laut Global
Kholid bahkan mengusulkan simulasi berbasis jumlah komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR sebagai dasar menentukan angka ideal. Saat ini di parlemen, ada 13 komisi dan 6 AKD.
“Jadi PT-nya dikonversikan setara dengan jumlah komisi dan AKD tersebut. Nah dari sana kita bisa hitung PT-nya. Itu bisa jadi salah satu opsi juga,” tuturnya.
Berbeda arah, Sekjen Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengusulkan angka 5 persen dengan skema kombinasi parliamentary threshold dan fractional threshold (FT). “Golkar mengusulkan 5 persen. Ya, Golkar kan arif dan bijaksana,” ujarnya.
Baca juga : Hetifah Sjaifudian: Perlu Penguatan Nilai Kebangsaan
Menurut Sarmuji, angka 5 persen masih moderat. Dengan kombinasi FT, peluang partai tetap terbuka, tetapi pengelompokan di DPR akan lebih terkonsolidasi dalam fraksi besar.
Sementara itu, Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron menyatakan partainya masih mengkaji angka ideal. Ia menegaskan, putusan MK tidak menentukan secara eksplisit berapa persen ambang batas yang harus dipakai.
Dari Partai Kebangkitan Bangsa, Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menilai penentuan PT harus memenuhi dua aspek: proporsionalitas hasil pemilu dan penyederhanaan partai dalam kerangka sistem presidensial.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya