RM.id Rakyat Merdeka - Sejumlah petinggi PBNU dan Gerakan Pemuda (GP) Ansor menghadiri sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).
Salah satu petinggi PBNU yang hadir ialah KH Amin Said Husni yang juga Wakil Ketua Umum PBNU. Kiai Amin mengaku hadir sebagai individu, bukan mewakili lembaga.
"Ya, saya datang hari ini menyaksikan sidang sebagai pribadi ya, saya tidak mewakili PBNU," kata Kiai Amin usai sidang kepada wartawan, Selasa (3/3/2026).
Selain Kiai Amin, turut hadir Gus Irham (Sarbumusi), Hasanuddin Ali (Ketua PBNU), Ade Said Cipulus, Sekjen GP Ansor Rifqi A Al Mubaraq, Ketua PW Ansor Kaltim Murjani.
Lalu, Ketua PC Ansor Cirebon Ibnu Ubaidillah, Ketua PW Aceh Azwar A Ghani, Kasatkorwil DKI Tommy, Kasatkorwil Jabar Yudi, dan 60 mantan petugas PPIH Arab Saudi Tahun 2024.
Baca juga : KPK Pastikan Hadiri Sidang Praperadilan Eks Menag Terkait Kasus Kuota Haji
Dalam permohonannya, Yaqut meminta kepada hakim agar penetapan status tersangka terhadap dirinya di kasus dugaan korupsi kuota haji tidak sah. Permintaan itu tertuang dalam permohonan praperadilan yang diajukan ke PN Jakarta Selatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon dihadiri tim Biro Hukum. Persidangan yang diadili hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro.
"Menyatakan Surat Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 88 Tahun 2026, tanggal 08 Januari 2026 tentang Penetapan Tersangka atas nama Yaqut Cholil Qoumas adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Koordinator Tim Advokat Pembela Gus Yaqut, Mellisa Anggrini di ruang sidang, Selasa, (3/3/2026).
Mellisa menyatakan, Yaqut juga meminta agar majelis hakim membatalkan segala penetapan yang dilakukan oleh KPK terhadap penetapan status tersangka terhadapnya.
Dalam permohonannya, Yaqut menilai bahwa KPK tidak memiliki minimal dua alat bukti dalam menetapkan dirinya tersangka di kasus kuota haji.
Baca juga : Lawan KPK Di Praperadilan, Yaqut Dikawal Banser
Adapun alat bukti yang dimaksud ialah terkait hasil audit/laporan hasil perhitungan kerugian negara dari lembaga yang berwenang.
"Oleh karenanya, penetapan tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon belum memenuhi syarat minimal alat bukti yang cukup dan oleh karenanya harus dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," katanya.
Kuasa hukum Yaqut lainnya, Andi Syafrani meminta agar hakim menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
"Menyatakan Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: B/II/DIK.00/23/01.2026, Hal: Pemberitahuan Penetapan Tersangka, tanggal 9 Januari 2026 adalah bukan surat penetapan tersangka atas nama Yaqut Cholil Qoumas (Pemohon), dan dinyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," beber Andi saat membacakan surat permohonannya.
Berikutnya, menyatakan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 88 Tahun 2026, tanggal 08 Januari 2026 tentang Penetapan Tersangka atas nama Yaqut Cholil Qoumas (pemohon) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca juga : KPK Absen di Sidang Praperadilan Yaqut, Setyo: Sedang Persiapkan Dokumen
Lalu, menyatakan Surat KPK Nomor: B/II/DIK.00/23/01.2026, Hal: Pemberitahuan Penetapan Tersangka, tanggal 9 Januari 2026 adalah bukan surat penetapan tersangka atas nama Yaqut Cholil Qoumas, dan dinyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kemudian, menyatakan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang seluruhnya dijadikan dasar oleh KPK untuk melakukan upaya paksa penetapan tersangka terhadap Yaqut, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Ketiga Sprindik tersebut yakni Nomor Sprin.Dik/61/DIK.00/01/08/2025 tanggal 08 Agustus 2025; Nomor Sprin.Dik/61A.2025/DIK.00/01/11/2025 tanggal 21 November 2025; Nomor Sprin.Dik/01/Dik.00/01/ 01/2026 tanggal 08 Januari 2026.
"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan atau upaya paksa yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon," lanjut Andi Syafrani.
"Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan/atau Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara praperadilan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tutupnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.