RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam kasus korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2020–2022 yang merugikan negara Rp 140,8 miliar.
Ketua majelis hakim Lucy Ermawati membacakan putusan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/3/2026).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari,” ujar hakim Lucy saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga membebankan uang pengganti sebesar Rp 6,5 miliar kepada Semuel atas penerimaan suap dalam perkara tersebut.
Jumlah tersebut diperhitungkan dengan pengembalian uang sebesar Rp 6 miliar yang telah dilakukan sebelumnya, sehingga masih terdapat kekurangan Rp 500 juta.
Baca juga : Kejati Jateng Dukung Proyek PLTP Dieng 2 Geo Dipa Energi
Apabila kekurangan uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), jaksa akan menyita harta benda milik terpidana untuk dilelang.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan,” lanjut hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Semuel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primer.
Hakim menilai Semuel bersama sejumlah terdakwa lainnya melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dalam proyek pengadaan PDNS pada periode 2020–2022.
Perbuatan tersebut dinilai telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 140,8 miliar sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca juga : Kasus Pemerasan RPTKA, Eks Sekjen Kemenaker Diduga Menerima Uang
“Majelis hakim berpendapat unsur yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi menurut hukum,” ujar hakim.
Selain itu, majelis hakim juga menyebut Semuel menerima uang suap sebesar Rp 6,5 miliar.
Uang tersebut berasal dari Alfi Asman pada 2021 agar Kementerian Kominfo menunjuk PT Aplikanusa Lintasarta sebagai pemenang proyek-proyek PDNS.
Dalam perkara ini, selain Semuel, terdapat sejumlah terdakwa lain yakni Bambang Dwi Anggono selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Kominfo periode 2019–2023, Nova Zanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan PDNS Kominfo tahun 2020–2022.
Serta, dua pihak swasta yakni Alfi Asman selaku Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014–2023 dan Pinie Panggar Agustie selaku Account Manager PT Docotel Teknologi periode 2017–2021.
Baca juga : Eks Dirjen Anggaran Kemenkeu Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Jiwasraya
Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim juga mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Hal yang memberatkan, perbuatan Semuel dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta mengakibatkan kerugian negara.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, memiliki tanggungan keluarga, bersikap sopan selama persidangan, serta telah mengembalikan sebagian uang yang diperoleh dari tindak pidana tersebut.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.