RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan terhadap dua penyuap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Ibnu Gofur dan M Totok Sumedi ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Hari ini, KPK melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa Ibnu Gofur dan terdakwa M Totok Sumedi, swasta, pemberi suap kepada Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ke ke PN Tipikor Surabaya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (18/3).
Baca juga : Perpadi Pastikan Stok Beras Cukup Sampai Lebaran
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK akan menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya.
Para terdakwa didakwa dengan pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, atau pasal 13 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga : Ayo Menteri Pengusaha Jadi Pioner Lawan Corona
KPK telah menjerat Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka penerimaan suap pengadaan proyek di Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
KPK turut menyita uang sebesar Rp 1,8 miliar dalam operasi senyap yang dilakukan pada Selasa (7/1) malam.
Selain Saiful, KPK juga mentersangkakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto; Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji; dan swasta atas nama Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.
Dua nama terakhir menyuap Saiful cs sebagai fee atas sejumlah proyek di Kabupaten Sidoarjo yang diberikan ke mereka. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.