Dark/Light Mode

Pimpinan KPK Klaim Telah Terbitkan 50 Surat Perintah Penyadapan

Kamis, 20 Februari 2020 20:12 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid V telah dua bulan bekerja sejak dilantik Presiden pada 20 Desember 2020. Selama itu, kinerja komisi antirasuah di bawah kepemimpinan Firli Bahuri  Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango dan Lili Pintauli Siregar terbilang biasa saja, atau malah, minim prestasi.

Selama dipimpin Firli Cs, KPK baru menggelar dua kali operasi tangkap tangan (OTT) pada awal 2020, yakni OTT Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan pihak lain pada Selasa (7/1). Keesokan harinya atau Rabu (8/1), KPK juga menggelar OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan sejumlah pihak lain.

Baca juga : PSSI dan Polda Jatim Pindahkan Laga Persebaya Vs Persija ke Sidoarjo

Namun, dua OTT ini digelar berdasarkan surat perintah penyelidikan dan surat perintah penyadapan yang ditandatangani Pimpinan KPK Jilid IV. Demikian pula dengan penetapan tersangka atau surat perintah penyidikan yang ditandatangani pimpinan KPK Jilid V terkait dugaan korupsi di Bengkalis dan Sumatera Utara yang merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membantah kerja penindakan KPK alami penurunan. Alex, sapaan Alexander, mengklaim pimpinan KPK Jilid V telah menandatangani lebih dari 50 surat perintah penyadapan (sprindap).

Baca juga : Pelindo III Klaim Pelayanan Sandar Pelabuhan Makin Cepat

"Sudah ada kalau 50 Sprindap saja sudah ada. Saya kira lebih lah dari 50. Hampir setiap hari saya tanda tangan Sprindap," ujar Alex di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2).

Alex menegaskan, KPK terus bekerja memberantas korupsi. Menurutnya, keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) pun tidak menghambat kerja Lembaga Antikorupsi. "Sprindap itu sudah banyak, dan saya pastikan Dewas tidak mempersulit. Hampir semua Sprindap itu dikabulkan (Dewas)," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.