RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Abdi Waluyo.
Meski demikian, tim kuasa hukumnya tetap meminta agar persidangan kasus yang menjeratnya dapat dilanjutkan tanpa kehadiran terdakwa di ruang sidang.
Informasi terkait kondisi kesehatan Nadiem disampaikan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/4/2026).
"Perlu kami sampaikan, terdakwa Nadiem Anwar Makarim sejak Sabtu, 25 April 2026, telah dirawat di Rumah Sakit Abdi Waluyo hingga saat ini,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Baca juga : Klaim Tak Terlibat, Terdakwa Kasus Chromebook Minta Dibebaskan
Jaksa menjelaskan, berdasarkan surat keterangan dokter, Nadiem harus menjalani observasi dan rawat inap hingga Minggu, 3 Mei 2026.
Surat tersebut kemudian diserahkan kepada ketua majelis hakim, Purwanto S. Abdullah, yang selanjutnya membacakan ringkasan kondisi medis terdakwa.
“Hari ketiga hingga hari kesembilan dilakukan pemeriksaan fisik, perawatan, dan pemberian antibiotik. Penentuan tindakan selanjutnya akan dilihat pada hari kesembilan,” kata hakim.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Nadiem kembali mengajukan permohonan pengalihan penahanan serta mengusulkan agar pemeriksaan saksi dan ahli meringankan tetap dilakukan tanpa kehadiran kliennya.
Baca juga : Dari Jalanan ke Sawah, Kisah Petani Punk yang Kini Pasok Dapur MBG
“Kami setuju persidangan tetap dilanjutkan untuk memperlancar proses, meskipun tanpa kehadiran terdakwa,” ujar kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir.
Jaksa menyatakan tidak keberatan atas usulan tersebut. Tim kuasa hukum juga menyebut bahwa Nadiem telah menyetujui jalannya persidangan tanpa kehadirannya.
Dalam agenda sidang tersebut, pihak kuasa hukum berencana menghadirkan dua ahli, yakni ahli hukum pidana serta auditor atau konsultan pajak.
Menanggapi hal tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda sementara jalannya sidang guna melakukan musyawarah terkait kelanjutan proses persidangan.
Baca juga : Pakar Dorong Penegakan Hukum Tegas Berantas Tambang Ilegal di Bolmong
“Kami perlu mempelajari ketentuan yang ada agar tidak terjadi kekeliruan. Sidang kami skors pukul 13.00 WIB,” ujar hakim.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Nadiem melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.
Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Rinciannya meliputi kemahalan harga pengadaan Chromebook senilai Rp 1,5 triliun serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dengan nilai 44.054.426 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 621,3 miliar.
Jaksa juga menyebut proyek tersebut memperkaya sejumlah pihak, termasuk Nadiem Makarim yang diduga menerima Rp 809,5 miliar melalui PT AKAB dan PT Gojek Indonesia.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.