BREAKING NEWS
 

Pakar Hukum Pidana: Kasus Chromebook Ranah Administrasi, Bukan Korupsi

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 5 Mei 2026 16:59 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (4/5/2026) menghadirkan saksi ahli, Prof. Dr. Romli Atmasasmita, Guru Besar Hukum Pidana sekaligus Ketua Tim Perumus Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam keterangannya, Romli menegaskan bahwa adanya kerugian negara tidak serta-merta membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi. Menurutnya, kerugian merupakan akibat, bukan sebab.

"Kalau menurut jaksa ada kerugian. Kalau saya berpendapat, kerugian itu di belakang, akibat, bukan sebab. Jadi kalau kerugian itu belum bisa dibuktikan, maka tidak mungkin ada kerugian. Harus bebas. Harus bebas. Ada dakwaan yang diragukan, dakwaan jaksa. Yang diragukan in dubio pro reo, harus dibebaskan,” ujar Romli.

Ia juga menekankan prinsip ultimum remedium, yakni hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir. Dalam perkara yang berkaitan dengan kebijakan, menurutnya, penyelesaian harus didahulukan melalui hukum administrasi.

Romli menjelaskan, jika suatu perkara berada dalam ranah administratif, maka tidak seharusnya langsung dibawa ke ranah pidana.

Baca juga : Hakim Kasus Chromebook Tegaskan Sanksi Nonpalu KY Hanya Rekomendasi

Ia menegaskan, hukum pidana tidak boleh dijadikan sarana utama (primum remedium) untuk menangani kerugian akibat kebijakan administratif.

Menurutnya, sanksi administratif tetap harus diterapkan tanpa memandang besaran kerugian. Hal ini sejalan dengan Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor, yang mengatur bahwa jika penyidik tidak menemukan cukup bukti permulaan meskipun terdapat kerugian negara, maka perkara dapat dialihkan menjadi gugatan perdata oleh Jaksa Pengacara Negara.

Selain itu, Romli menilai dalam konteks kesalahan prosedur, tanggung jawab berada pada pejabat teknis, bukan pimpinan tertinggi.

Adsense

“Dirjen yang harus bertanggung jawab. Kalau Dirjen melanggar prosedur, ya Dirjen bertanggung jawab, bukan Menteri. Kecuali Menteri memerintahkan melanggar prosedur, itu lain,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang menentukan apakah aliran dana terindikasi berasal dari tindak pidana.

Baca juga : Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Ibam di Kasus Chromebook

Dalam persidangan, terdakwa Nadiem Makarim menyatakan bahwa keterangan ahli tersebut memperkuat posisinya. Ia menyoroti tidak adanya niat jahat (mens rea) dalam perkara ini.

“Prof. Romli menyebut bahwa mens rea atau niat jahat harus dibuktikan. Tidak cukup hanya pertemuan biasa diasumsikan sebagai niat jahat,” ujar Nadiem.

Ia juga menilai tidak terdapat hubungan sebab-akibat antara kebijakan pemilihan sistem operasi dengan dugaan kemahalan harga laptop.

“Di dalam dakwaan, kausalitas itu runtuh. Tidak ada hubungannya pilih operating system gratis dengan kemahalan harga laptop,” katanya.

Nadiem turut membantah adanya mufakat jahat dengan pihak lain, termasuk dua direktur yang telah divonis sebelumnya.

Baca juga : Tim Hukum Klaim Ibam Tak Punya Kewenangan di Kasus Chromebook

“Di persidangan terungkap, mereka bahkan tidak mengenal saya sebelumnya. Tidak pernah bertemu, tidak punya nomor telepon, dan tidak pernah berdiskusi,” tepisnya.

Sementara itu, penasihat hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menilai perkara ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebijakan administratif.

“Ini jelas berada dalam ruang lingkup administrasi pemerintahan, bukan tindak pidana korupsi,” tegas Dodi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense