Dark/Light Mode

Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Ibam di Kasus Chromebook

Selasa, 28 April 2026 19:26 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menyatakan tetap pada surat tuntutan terhadap terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek.

Sikap tersebut disampaikan jaksa dalam sidang replik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2026).

Dalam kesempatan itu, jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh dalil pembelaan (pledoi) yang diajukan Ibam dan tim kuasa hukumnya.

Jaksa Imron Mashadi menegaskan, replik yang disampaikan telah disusun berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

Baca juga : Tim Hukum Klaim Ibam Tak Punya Kewenangan di Kasus Chromebook

"Nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa sudah sepatutnya ditolak seluruhnya karena tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” ujar Imron saat membacakan replik.

Menurutnya, pledoi tersebut hanya didasarkan pada argumentasi subjektif dari pihak terdakwa dan tidak didukung bukti yang kuat di persidangan.

Karena itu, jaksa meminta majelis hakim menyatakan bahwa pledoi Ibam tidak dapat diterima, serta tetap menjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.

“Tetap pada surat tuntutan penuntut umum. Menghukum terdakwa Ibrahim Arief sebagaimana surat tuntutan,” tegasnya.

Baca juga : Nadiem Dibantarkan, Hakim Tunda Sidang Chromebook Hingga Bulan Depan

Dalam perkara ini, jaksa sebelumnya menuntut Ibam dengan pidana penjara selama 15 tahun. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 180 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.

Selain Ibam, dua terdakwa lainnya yakni Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah juga dituntut masing-masing 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Khusus Mulyatsyah, turut dibebani uang pengganti sebesar Rp 2,28 miliar.

Rincian uang pengganti tersebut didasarkan pada penerimaan Mulyatsyah sebesar 120 ribu dolar Singapura dan 150 dolar Amerika Serikat, dengan memperhitungkan pengembalian dana sebesar Rp 500 juta.

Jaksa juga mengungkap adanya penerimaan uang oleh sejumlah pejabat Kemendikbudristek dengan total Rp 725 juta, yang seluruhnya dirampas untuk negara.

Baca juga : Klaim Tak Terlibat, Terdakwa Kasus Chromebook Minta Dibebaskan

Jaksa menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, termasuk dengan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

Atas perbuatannya, para terdakwa dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.