RM.id Rakyat Merdeka - Terdakwa kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Fahrurozi, mengaku menerima jatah uang Rp 20 juta per bulan setelah dilantik menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3.
Pengakuan tersebut disampaikan Fahrurozi saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/5/2026). Menurut Fahrurozi, uang tersebut berasal dari sejumlah Perusahaan Jasa Ke selamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) sebagai bentuk “ucapan terima kasih”.
Fahrurozi dilantik sebagai Plt Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Mei 2024. Total uang yang diterimanya mencapai Rp 100 juta selama empat bulan.
Baca juga : RI-ASEAN Perkuat Kerja Sama Energi dan Pangan
Ia mulai menerima uang dari HS, yang saat itu menjabat Direktur Bina Kelembagaan Kemnaker periode 2021–Februari 2025. Pemberian uang dilakukan rutin dengan nominal Rp 20 juta per bulan, mulai Juni hingga September 2024.
“Jadi, ini setiap bulan? Setelah Saudara dilantik jadi Plt Dirjen, Saudara terima dari Pak HS. Total Rp 100 juta?” tanya Jaksa KPK, dalam sidang tersebut.
“Betul,” jawab Fahrurozi.
Baca juga : GoTo Dukung Pemerintah Kerek Kesejahteraan Ojol
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan Jaksa, rincian uang yang di terima Fahrurozi yakni Rp 20 juta pada Juni 2024, Rp 40 juta pada Juli 2024, Rp 20 juta pada Agustus 2024, dan Rp 20 juta pada September 2024.
Fahrurozi berdalih saat menerima uang tersebut dirinya belum mengetahui bahwa dana itu berasal dari hasil pemerasan terhadap sejumlah PJK3. Ia mengaku baru mengetahui asal-usul uang tersebut setelah menanyakannya langsung kepada HS pada Oktober 2024.
“Baru saya tahu bahwa itu adalah uang terima kasih dari PJK3,” jelas Fahrurozi.
Baca juga : Kendaraan Listrik Bebas Pajak Dan Ganjil Genap
Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana sempat memperi ngatkan Fahrurozi agar memberi kan keterangan secara terbuka. Sebab, Hakim menilai Fahrurozi memberikan jawaban yang berbelit-belit ketika dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
“Keterangan Saudara ini tidak di sumpah, tapi harapannya Saudara memberikan apa yang Saudara ketahui. Dan Saudara itu tahu banyak!” tegas Hakim Nur Sari Baktiana.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.