BREAKING NEWS
 

Status Tahanan Rumah Dikabulkan, Nadiem Ucap Syukur

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 12 Mei 2026 14:29 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyampaikan rasa terima kasih kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang telah mengabulkan permohonannya untuk menjalani tahanan rumah.

“Saya hanya ingin mengucapkan Alhamdulillah, rasa syukur saya kepada Allah. Saya ingin berterima kasih kepada majelis atas kemanusiaan mereka untuk sudah memberikan pengalihan status menjadi tahanan rumah,” kata Nadiem usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026) malam.

Dengan pengalihan status tersebut, Nadiem dapat melanjutkan proses operasi yang dijadwalkan dalam waktu dekat. Ia juga diperbolehkan kembali ke kediamannya di kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Nadiem mengaku tidak ingin menghambat proses persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menjeratnya sebagai terdakwa.

“Saya mohon sekali doa seluruh masyarakat. Saya yakin ada titik terang di dalam perjalanan yang gelap. Saya yakin Allah tidak akan diam saja, saya yakin Allah akan di sisi kebenaran,” ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pengalihan status tahanan Nadiem dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah mulai Selasa (12/5/2026).

Baca juga : Menteri Ara Wajibkan Setiap Rumah Baru Tanam Pohon, REI Siap Dukung!

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kondisi kesehatan terdakwa.

“Mengalihkan jenis penahanan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi penahanan rumah,” ujar hakim Purwanto saat membacakan penetapan.

Majelis hakim menetapkan Nadiem menjalani tahanan rumah di apartemennya di kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Selama menjalani tahanan rumah, Nadiem diwajibkan berada di kediamannya selama 24 jam dan bersedia dipasangi alat pemantau elektronik dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Adsense

Ia juga dilarang melepas, merusak, memanipulasi, atau mengganggu fungsi alat tersebut, serta wajib memastikan perangkat selalu aktif dan terisi daya.

Selain itu, hakim mewajibkan Nadiem melapor kepada jaksa penuntut umum dua kali dalam sepekan, yakni setiap Senin dan Kamis pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Baca juga : Sineas Riri Riza dan Mira Lesmana Hadiri Sidang Nadiem Makarim

“Kecuali terdakwa berhalangan karena kondisi kesehatan pascaoperasi yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter,” kata hakim.

Majelis hakim juga melarang Nadiem menghubungi saksi maupun terdakwa lain dalam perkara tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui berbagai sarana komunikasi.

“Terdakwa dilarang memberikan pernyataan, wawancara, atau keterangan apa pun kepada media massa terkait perkara ini tanpa izin tertulis dari majelis hakim,” lanjut hakim.

Hakim menyatakan Nadiem hanya diperbolehkan meninggalkan rumah untuk keperluan operasi dan perawatan medis di Rumah Sakit Abdi Waluyo, kontrol kesehatan dengan izin tertulis majelis hakim, serta menghadiri persidangan sesuai jadwal yang ditentukan.

“Menetapkan apabila terdakwa melanggar salah satu atau lebih syarat-syarat tersebut, maka jenis penahanan terdakwa akan dialihkan kembali ke penahanan Rutan Tahanan Negara,” tegas hakim.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung mendakwa Nadiem melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.

Baca juga : Sempat Memanas, Lukaku dan Napoli Sepakat Damai

Jaksa menyebut perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Kerugian itu berasal dari dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook senilai Rp 1,5 triliun serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar 44.054.426 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 621,3 miliar.

Selain itu, jaksa juga menyebut pengadaan tersebut telah memperkaya sejumlah pihak, termasuk Nadiem Makarim sebesar Rp 809,5 miliar yang disebut berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense