BREAKING NEWS
 

Bos Sawit Didakwa Rugikan Negara Rp992,8 Miliar di Kasus LPEI

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 18 Mei 2026 15:00 WIB
Terdakwa Handoko Limaho. (Foto: M. Wahyudin/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dua petinggi perusahaan perkebunan kelapa sawit didakwa merugikan keuangan negara hingga nyaris Rp 1 triliun dalam kasus dugaan korupsi fasilitas pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Jaksa menyebut, dana pembiayaan yang seharusnya digunakan untuk kegiatan ekspor justru dipakai tidak sesuai peruntukan dengan dukungan dokumen fiktif dan pengawasan yang lemah.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta mendakwa Handoko Limaho dan Liu Raymond melakukan tindak pidana korupsi terkait fasilitas pembiayaan ekspor LPEI yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 992,8 miliar.

Surat dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026). Selain Handoko dan Liu, jaksa juga mendakwa sejumlah mantan pejabat LPEI. Empat terdakwa dalam klaster pertama yakni Handoko Limaho selaku mantan Direktur PT Tebo Indah (TI) dan mantan Direktur Utama PT Pratama Agro Sawit (PAS), Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana 1 Unit Bisnis LPEI tahun 2009–2018, Ryan Wahyudi selaku Relation Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI tahun 2015–2018, serta Liu Raymond selaku mantan Direktur Utama PT Tebo Indah dan mantan Komisaris PT Pratama Agro Sawit.

Sementara itu, pembacaan dakwaan terhadap empat terdakwa lainnya dilakukan secara terpisah. Mereka yakni Andi Maulana Adjie selaku Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2011–2017, Intan Apriadi selaku Kepala Divisi Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2007–2016, Gamaginta selaku Kepala Departemen Syariah 1 LPEI tahun 2017–2018, dan Komaruzzaman selaku Kepala Departemen Pembiayaan Syariah 2 tahun 2011–2016.

“Turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum,” kata jaksa saat membacakan dakwaan.

Baca juga : Hakim Sebut Perbuatan Ibam Rugikan Negara Rp 973 Miliar

Jaksa menjelaskan, dugaan korupsi tersebut terjadi dalam kurun 2015 hingga 2020.

Dana pembiayaan ekspor yang dikucurkan LPEI disebut tidak digunakan sesuai tujuan pembiayaan, sementara pejabat terkait dinilai tidak melakukan pengawasan maupun pengecekan terhadap dokumen pengajuan dari PT TI dan PT PAS.

Dalam dakwaan, jaksa mengungkap sedikitnya sepuluh penyimpangan yang dilakukan para terdakwa.

Di antaranya, Handoko dan Liu diduga mengajukan fasilitas pembiayaan menggunakan dokumen studi kelayakan dan laporan penilaian aset yang tidak sesuai kondisi sebenarnya terkait luas lahan sawit tertanam.

Adsense

Keduanya juga diduga menggunakan dokumen akta fidusia persediaan dan piutang usaha yang tidak sesuai dengan laporan keuangan audit, serta mengajukan pencairan pembiayaan dengan invoice dan kontrak fiktif.

Selain itu, fasilitas pembiayaan dari LPEI disebut digunakan tidak sesuai proposal dan perjanjian pembiayaan.

Baca juga : Bos BJU Group Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Dugaan Korupsi LPEI

Jaksa juga menyoroti peran sejumlah pejabat LPEI yang tidak melakukan pengecekan maupun merchandise inspection terhadap persediaan dan piutang usaha debitur yang dijadikan agunan.

Mereka juga disebut tidak memastikan validitas data luas lahan sawit, transaksi penjualan kepada pembeli (buyer), pembelian bahan baku dari pemasok (supplier), hingga data pendukung pencairan pembiayaan.

“Ryan Wahyudi, Komaruzzaman, Gamaginta, Intan Apriadi, dan Andi Maulana Adjie selaku pengusul direksi sekaligus komite pembiayaan menerima agunan Letter of Undertaking berupa statement letter yang tidak dapat dijadikan agunan dan tidak dapat dieksekusi,” ujar jaksa.

Dwi Wahyudi bersama pihak lain selaku komite pembiayaan juga disebut tetap memberikan persetujuan fasilitas pembiayaan meskipun analisis pembiayaan belum memenuhi syarat verifikasi dan validasi data.

Persetujuan pembiayaan juga diberikan meski debitur tidak menyerahkan cash deficit guarantee secara notarial dari pemegang saham mayoritas.

Jaksa menyatakan, perbuatan para terdakwa telah memperkaya Handoko selaku mantan Direktur Utama sekaligus beneficial owner PT PAS dan Liu Raymond selaku mantan Direktur Utama sekaligus pemilik PT TI.

Baca juga : PTC Bukukan Laba Rp 152,9 Miliar di Tengah Fluktuasi Industri

“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 992,8 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” bener jaksa.

Nilai kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 9 Februari 2026.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense