BREAKING NEWS
 

Kejagung Sita 9 Aset Terpidana Tamron dalam Kasus Korupsi Timah

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 12 Juni 2026 14:22 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan sita eksekusi terhadap sembilan aset milik Tamron alias Aon, terpidana kasus korupsi tata kelola komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Seluruh aset yang disita berupa tanah dan bangunan yang berada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, tindakan sita eksekusi dilakukan pada 9 hingga 11 Juni 2026 di Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, dan Kota Pangkal Pinang.

“Tindakan sita eksekusi tersebut dilakukan pada tanggal 9–11 Juni 2026 di Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Tengah, dan Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung,” ujar Anang dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).

Menurut Anang, pelaksanaan sita eksekusi dilakukan oleh tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI serta didampingi jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dari sembilan aset yang disita, satu aset dieksekusi pada 9 Juni 2026, yakni sebidang tanah dan/atau bangunan seluas 503 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00118 atas nama Tamron yang berlokasi di Kelurahan Payung, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan.

Baca juga : KPK Sita Rp 200 Juta dan Mobil SUV dari Kasus Suap Audit BPK

Selanjutnya, pada 10 Juni 2026, Kejagung menyita enam aset yang terdiri dari dua bidang tanah di Desa Nangka, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, masing-masing seluas 839.671 meter persegi dan 2.515.858 meter persegi berdasarkan hasil verifikasi dan pengukuran Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Selatan.

Selain itu, turut disita satu bidang tanah dan/atau bangunan seluas 10.549 meter persegi berdasarkan SHM Nomor 00058 atas nama Tamron di Kelurahan Simpang Perlang, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.

Lalu, satu bidang tanah dan/atau bangunan seluas 273 meter persegi berdasarkan SHM Nomor 01000 atas nama Suwito Gunawan di Kelurahan Koba, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.

Berikutnya, satu bidang tanah dan/atau bangunan seluas 19.791 meter persegi berdasarkan SHM Nomor 0726 atas nama Tamron di Kelurahan Arung Dalam, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.

Adsense

Serta, satu bidang tanah dan/atau bangunan seluas 19.065 meter persegi berdasarkan SHM Nomor 0274 atas nama Tamron di Kelurahan Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.

Kemudian pada 11 Juni 2026, Kejagung kembali menyita dua aset lainnya, yaitu sebidang tanah dan/atau bangunan seluas 9.927 meter persegi berdasarkan SHM Nomor 01132 atas nama Tamron di Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkal Pinang.

Baca juga : Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus MBG, Pengatur Mitra dan Titik Dapur

Serta, sebidang tanah dan/atau bangunan seluas 12.500 meter persegi berdasarkan SHM Nomor 00133 atas nama Suwito Gunawan di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkal Pinang.

Tamron diketahui merupakan beneficial owner CV Venus Inti Perkasa (VIP) yang menjadi salah satu pihak yang terlibat dalam perkara korupsi tata kelola timah. Pada tingkat pertama, majelis hakim

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Selain itu, Tamron juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3,5 triliun subsider 5 tahun penjara.

Pada tingkat banding, hukumannya diperberat menjadi 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sementara pidana uang pengganti tetap sebesar Rp 3,5 triliun dengan subsider 10 tahun penjara.

Upaya kasasi yang diajukan Tamron kemudian ditolak Mahkamah Agung pada 2 Juli 2025. Perkara tersebut diperiksa oleh majelis kasasi yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto dengan hakim anggota Ansori dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Baca juga : Parpol Kecil Jangan Putus Asa, Disertasi Ini Tawarkan Jalan Keluar ke Parlemen

Dalam perkara ini, Tamron dinyatakan terlibat bersama sejumlah petinggi PT Timah, pemilik perusahaan smelter swasta, serta sejumlah pihak lainnya, termasuk Harvey Moeis dan Helena Lim.

Modus korupsi dilakukan melalui kerja sama sewa smelter dengan PT Timah serta penggunaan perusahaan-perusahaan boneka untuk kegiatan pengangkutan yang pada praktiknya digunakan untuk melakukan penambangan di wilayah IUP PT Timah secara melawan hukum.

Berdasarkan hasil perhitungan yang digunakan dalam perkara tersebut, tindakan para pelaku menyebabkan kerugian negara dan kerugian perekonomian negara yang mencapai sekitar Rp 300 triliun.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense