BREAKING NEWS
 

Jaksa KPK Dakwa Sudewo Raup Rp 6 M dari Kasus Suap, Gratifikasi & Pemerasan

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 16 Juni 2026 00:34 WIB
Foto: Tedy Kroen/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo menerima total Rp 6,27 miliar dari tiga tindak pidana korupsi.

Ketiganya yakni, suap proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, gratifikasi, dan pemerasan terhadap calon perangkat desa (caperdes).

Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/6/2026).

Jaksa merinci, Sudewo didakwa menerima suap sebesar Rp 1,37 miliar terkait proyek pekerjaan di lingkungan DJKA saat masih menjabat Anggota DPR RI periode 2019–2024. Penerimaan itu terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2022.

"Melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima hadiah yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 1,37 miliar," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Menurut jaksa, uang suap tersebut berasal dari sejumlah vendor yang mengerjakan proyek perkeretaapian.

Rinciannya, Rp 450 juta dari Nur Widayat selaku Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi, Rp 200 juta dari Ferry Septha Indrianto alias Ferry Gareng selaku Direktur PT Indria Putra Persada, dan Rp 721,5 juta dari Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung.

Jaksa menyebut, Sudewo melakukan tindak pidana tersebut bersama sejumlah pejabat DJKA yang diproses dalam perkara terpisah.

Baca juga : KPK Sita Rp 200 Juta dan Mobil SUV dari Kasus Suap Audit BPK

Mereka diduga mengatur proses pengadaan agar paket-paket pekerjaan dimenangkan oleh perusahaan tertentu dengan imbalan sejumlah uang.

"Karena telah mengatur sedemikian rupa proses pemilihan penyedia barang/jasa lainnya," tutur jaksa.

TSalah satu penerimaan suap berasal dari proyek paket pekerjaan jalur ganda Mojokerto–Sepanjang 1 (JGMS-1) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Surabaya dengan nilai kontrak Rp 70,9 miliar.

Proyek tersebut dikerjakan oleh Kerja Sama Operasi (KSO) Putra Kencana Mataram yang terdiri atas PT Surya Kencana Baru, PT Karya Putra Yasa, dan PT Mataram Inti Konstruksi.

Meski tidak ikut mengerjakan proyek, PT Mataram Inti Konstruksi memperoleh fee Rp 450 juta yang kemudian diserahkan kepada Sudewo melalui Nur Widayat.

Penerimaan lainnya berasal dari proyek pembangunan jalur ganda Solo–Semarang Fase 1 segmen jalur layang Solo Balapan–Kadipiro 1 (JGSS-1) dengan nilai proyek Rp 22,9 miliar.

Dalam proyek ini, perusahaan milik Nur Widayat kembali memperoleh fee Rp 200 juta yang disebut mengalir kepada Sudewo.

Adsense

Sementara itu, pada proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso KM 96+400 sampai KM 104+900 (JGSS-6) senilai Rp.143 miliar, Sudewo disebut meminta plotting pekerjaan untuk pihak yang terafiliasi dengannya dengan fee sebesar 5 persen. Dari proyek tersebut, ia diduga menerima Rp 721,5 juta dari Dion Renato Sugiarto.

Baca juga : KPK Tahan Dua Tersangka Swasta di Kasus Korupsi Kuota Haji

Atas perkara suap tersebut, Sudewo didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) beserta ketentuan terkait lainnya.

Selain suap, jaksa juga mendakwa Sudewo menerima gratifikasi berupa uang dan barang saat menjabat anggota Komisi V DPR pada periode 2021 hingga 2022.

"Melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, telah menerima gratifikasi yang dianggap suap, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 2,34 miliar," kata jaksa.

Selain uang, Sudewo juga didakwa menerima sebilah keris Nogososro senilai Rp 15 juta dan perbaikan jalan di depan rumahnya senilai Rp 150 juta.

Sebagian besar gratifikasi tersebut diterima di kediaman Sudewo di Kadipiro, Surakarta. Rinciannya, Rp 2,14 miliar dan sebilah keris dari Nur Widayat, Rp 200 juta dari Bernard Hasibuan, serta perbaikan jalan senilai Rp 150 juta dari Dheky Martin.

"Dengan total keseluruhan uang dan barang berjumlah Rp 2,505 miliar," ungkap jaksa.

Menurut jaksa, seluruh penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan kepada KPK sehingga dianggap sebagai suap yang berhubungan dengan jabatan Sudewo sebagai anggota DPR.

Atas perkara ini, Sudewo didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor beserta ketentuan terkait lainnya.

Baca juga : Berkas Perkara Dilimpahkan, Sudewo Bakal Didakwa di 2 Kasus Korupsi Bersamaan

Dalam perkara terpisah, Sudewo juga didakwa melakukan pemerasan terhadap calon perangkat desa Kabupaten Pati tahun 2026 saat menjabat Bupati Pati periode 2025–2030.

Perbuatan itu disebut dilakukan bersama Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun.

"Memaksa seseorang yaitu para calon perangkat desa Kabupaten Pati 2026," kata jaksa.

Dalam dakwaan disebutkan para calon perangkat desa diminta menyerahkan uang dengan nominal bervariasi. Sebagian besar memberikan Rp 165 juta per orang, sementara terdapat setoran lain sebesar Rp 130 juta hingga Rp 225 juta.

"Dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 2,495 miliar," ujar jaksa.

Atas dugaan pemerasan tersebut, Sudewo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor beserta ketentuan terkait lainnya.

Dengan demikian, total nilai penerimaan yang didakwakan kepada Sudewo dari perkara suap, gratifikasi, dan pemerasan mencapai Rp 6,27 miliar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense