RM.id Rakyat Merdeka - Direktur Utama Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/6/2026), Fuad mengaku telah memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik. “Alhamdulillah lancar,” kata Fuad kepada wartawan.
Fuad juga menyampaikan apresiasi kepada awak media yang menunggu proses pemeriksaannya hingga selesai.
Menurutnya, kehadirannya merupakan bentuk tanggung jawab sebagai warga negara untuk memenuhi panggilan aparat penegak hukum.
Baca juga : Pertamina Patra Niaga Terus Tingkatkan Kenyamanan dan Kualitas Layanan di SPBU
“Terima kasih sudah repot-repot datang. Saya memenuhi tanggung jawab saya untuk memberikan kesaksian,” tuturnya.
Saat ditanya mengenai materi pemeriksaan, Fuad tidak menjelaskan secara rinci. Ia hanya menyebut pertanyaan penyidik berkaitan dengan hal-hal yang menurutnya bersifat biasa. “Masalah biasa saja,” katanya.
Terkait dugaan keuntungan tidak sah (illegal gain) yang disebut diperoleh Maktour dari pengelolaan kuota haji tambahan, Fuad memilih tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. “Ya nanti saja,” ucapnya.
Namun, saat ditanya mengenai dugaan adanya transaksi untuk memperoleh kuota haji tambahan, Fuad memberikan bantahan tegas. “Saya pastikan tidak ada. Tidak ada transaksi, tidak ada,” tegasnya.
Baca juga : KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Bos Maktour di Kasus Kuota Haji Hari Ini
Sebelumnya, KPK menyebut keterangan Fuad diperlukan untuk melengkapi penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Penyidik menduga, Fuad mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari tahap pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Pemeriksaan terhadap Fuad sempat tertunda. Pada panggilan pertama, ia tidak hadir karena sedang menunaikan ibadah haji di Arab Saudi.
Pada jadwal pemeriksaan berikutnya, Fuad kembali mengajukan penundaan dengan alasan kondisi kesehatannya menurun setelah kembali ke Indonesia. KPK saat ini masih terus mendalami perkara tersebut.
Baca juga : DPR Dukung Perampingan BUMN, Tekankan Tidak Ada PHK
Sejauh ini, komisi antirasuah telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga mantan Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Penyidik juga terus menelusuri berbagai fakta dan keterangan yang muncul selama proses penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tersebut.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.