RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menyebut dirinya menerima suap senilai Rp 4,85 miliar dari sejumlah perusahaan tambang.
Bantahan itu disampaikan Hery usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).
“Nanti akan dibuktikan oleh PH (penasihat hukum) saya,” kata Hery saat digiring petugas tahanan Kejaksaan Agung.
Ia juga menegaskan tidak pernah menerima aliran dana sebagaimana yang didakwakan jaksa. “Saya tidak ada menerima aliran uang,” tegasnya
Selain membantah penerimaan uang, Hery juga menepis tudingan menerima satu unit rumah yang disebut sebagai bagian dari suap.
Menurutnya, rumah tersebut merupakan bangunan lama dan tidak pernah ditempatinya.
Baca juga : Jaksa Sebut Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Terima Suap Dibantu Adiknya
Dalam perkara ini, JPU Kejaksaan Agung mendakwa Hery menerima suap berupa uang dan barang dengan total nilai mencapai Rp 4,85 miliar.
Suap tersebut diduga diberikan agar Hery menggunakan kewenangannya untuk menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI yang menyatakan adanya maladministrasi.
“Telah menerima hadiah atau janji, berupa penerimaan sejumlah uang dan barang dengan rincian sebagai berikut,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
Menurut jaksa, suap berasal dari PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri.
Tujuannya agar Hery menyatakan penetapan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai bentuk maladministrasi.
Selain itu, suap juga diduga diberikan agar Hery menyatakan penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai tindakan maladministrasi.
Baca juga : Jaksa Ungkap Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Pakai Nama Samaran John Lennon 07
“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu menggerakkan terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya selaku Anggota Ombudsman RI,” kata jaksa.
Jaksa merinci enam penerimaan yang diduga diterima Hery. Pertama, uang sebesar Rp 675 juta dari Direktur PT Toshida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda, yang disalurkan melalui Lukman Malanuang dan diteruskan oleh Edi Sugandi.
Kedua, uang Rp 200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan alias Peng, yang juga disalurkan melalui Lukman Malanuang.
Ketiga, satu unit rumah di kawasan Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, senilai Rp 2,2 miliar yang diberikan oleh Agung Winarno.
Keempat dan kelima, uang masing-masing Rp 1 miliar dan Rp 200 juta dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi.
Keenam, uang sebesar Rp 525 juta dari Agung Winarno serta Rp 50 juta dari Muhammad Rosal selaku perwakilan PT Mitra Kumala Energi yang disalurkan melalui Agung Winarno.
Baca juga : Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Rp 4,85 Miliar
Dengan demikian, total nilai uang dan aset yang diduga diterima Hery mencapai Rp 4,85 miliar.
Jaksa menilai, perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Selain itu, perbuatan Hery juga dinilai bertentangan dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman, serta aturan teknis pemeriksaan dokumen dan substansi di lingkungan Ombudsman RI.
Atas perbuatannya, Hery didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 2 ayat 8 Lampiran I Angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Subsider, Hery didakwa melanggar Pasal 12 huruf b UU Tipikor, atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 606 ayat 2 KUHP Nasional juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.