Dark/Light Mode

Jaksa Sebut Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Terima Suap Dibantu Adiknya

Kamis, 25 Juni 2026 16:04 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengungkap keterlibatan Edi Sugandi, adik kandung mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto, dalam perkara dugaan suap terkait penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) maladministrasi.

Fakta tersebut diungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).

“Secara bertahap kepada Edi Sugandi yang merupakan adik terdakwa Hery Susanto,” kata jaksa dalam persidangan.

Menurut jaksa, Edi Sugandi berperan membantu menerima uang suap yang ditujukan kepada Hery Susanto. Total dana yang diterima melalui Edi mencapai Rp 1,875 miliar.

Rinciannya, Edi menerima Rp 675 juta yang berasal dari Direktur PT Toshida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda, melalui perantara Lukman Malanuang. Selain itu, Edi juga menerima Rp 1,2 miliar dari Agung Winarno yang terdiri atas dua kali penyerahan, masing-masing Rp 1 miliar dan Rp 200 juta.

Baca juga : Jaksa Ungkap Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Pakai Nama Samaran John Lennon 07

Jaksa menjelaskan, suap yang diterima Hery Susanto berasal dari sejumlah perusahaan yang memiliki persoalan terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dan Pelepasan Kawasan Hutan (IPPKH).

Permasalahan tersebut kemudian dilaporkan ke Ombudsman RI melalui pengajuan terkait pengaktifan maupun perpanjangan izin usaha.

“Bahwa penerimaan uang dan barang melalui Agung Winarno adalah untuk menggerakkan terdakwa Hery Susanto dalam menerbitkan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Ombudsman RI yang menyatakan adanya maladministrasi,” ujar jaksa.

Dalam dakwaannya, jaksa merinci enam penerimaan suap yang diduga diterima Hery Susanto. Pertama, dari Direktur PT Toshida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda, sebesar Rp 675 juta yang disalurkan melalui Lukman Malanuang dan diteruskan kepada Edi Sugandi.

Kedua, dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan alias Peng, sebesar Rp 200 juta yang juga disalurkan melalui Lukman Malanuang.

Baca juga : Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Rp 4,85 Miliar

Ketiga, berupa satu unit rumah di kawasan Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, senilai Rp 2,2 miliar yang diberikan oleh Agung Winarno.

Keempat dan kelima, uang sebesar Rp 1 miliar dan Rp 200 juta dari Agung Winarno yang diserahkan melalui Edi Sugandi.

Keenam, uang sebesar Rp 525 juta dari Agung Winarno serta Rp50 juta dari Muhammad Rosal selaku perwakilan PT Mitra Kumala Energi yang disalurkan melalui Agung Winarno.

Dengan demikian, total suap berupa uang dan rumah yang diduga diterima Hery Susanto mencapai Rp 4,85 miliar.

Atas perbuatannya, Hery Susanto didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 2 ayat 8 Lampiran I Angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca juga : Rabu Pekan Depan, Eks Ketua Ombudsman Disidang di Kasus Suap Tambang Nikel

Subsider, Hery didakwa melanggar Pasal 12 huruf b UU Tipikor juncto Pasal 2 ayat 8 Lampiran I Angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 2 ayat 8 Lampiran I Angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, Hery juga didakwa melanggar Pasal 606 ayat 2 KUHP Nasional juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.