Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Suap Tambang
Jaksa Ungkap Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Pakai Nama Samaran John Lennon 07
Kamis, 25 Juni 2026 14:35 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengungkap modus yang digunakan mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto dalam perkara dugaan suap dari sejumlah perusahaan tambang.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026), Hery disebut menggunakan berbagai nama samaran untuk berkomunikasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pengurusan perkara.
“Telah menggunakan beberapa nama samaran yaitu Hery HMI, John Lennon 07, Tolkeyem, Komandante, Edy Adhimas Hery HMI Cirebon, Septian, Hery HMI, Ponakan Supir 2021, dan Tolkeyem MM dengan nomor handphone sebagaimana termuat dalam surat dakwaan,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
Menurut jaksa, nama-nama samaran tersebut digunakan Hery dalam komunikasi melalui aplikasi WhatsApp.
Komunikasi itu berkaitan dengan pengurusan rekomendasi dan laporan pemeriksaan Ombudsman RI terhadap sejumlah perusahaan tambang melalui perantara bernama Agung Winarno.
Baca juga : Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Rp 4,85 Miliar
Jaksa menyebut, Hery menerima suap dalam bentuk uang dan aset berupa rumah. Pemberian tersebut berasal dari sejumlah perusahaan yang memiliki persoalan terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Dokumen-dokumen yang bermasalah itu kemudian dilaporkan ke Ombudsman RI terkait permohonan pengaktifan maupun perpanjangan izin usaha pertambangan.
“Bahwa penerimaan uang dan barang melalui Agung Winarno adalah untuk menggerakkan terdakwa Hery Susanto dalam menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI yang menyatakan adanya maladministrasi,” kata jaksa.
Dalam dakwaan, jaksa merinci enam penerimaan suap yang diduga diterima Hery Susanto.
Pertama, dari Direktur PT Toshida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda, sebesar Rp 675 juta. Uang tersebut disalurkan melalui Lukman Malanuang dan kemudian diserahkan lewat Edi Sugandi.
Baca juga : Rabu Pekan Depan, Eks Ketua Ombudsman Disidang di Kasus Suap Tambang Nikel
Kedua, dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan alias Peng, sebesar Rp 200 juta yang juga disalurkan melalui Lukman Malanuang.
Ketiga, dari Agung Winarno berupa satu unit rumah di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, senilai Rp 2,2 miliar.
Keempat dan kelima, Hery disebut menerima uang masing-masing sebesar Rp 1 miliar dan Rp 200 juta dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi.
Keenam, Hery menerima Rp 525 juta dari Agung Winarno serta Rp 50 juta dari Muhammad Rosal selaku perwakilan PT Mitra Kumala Energi yang disalurkan melalui Agung Winarno.
Dengan demikian, total nilai suap berupa uang dan rumah yang diduga diterima Hery Susanto mencapai Rp 4,85 miliar.
Baca juga : Kejagung Ungkap Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Terima Suap Rp 4,3 Miliar
Atas perbuatannya, Hery didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 2 ayat 8 Lampiran I Angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Subsider, Hery didakwa melanggar Pasal 12 huruf b UU Tipikor juncto Pasal 2 ayat 8 Lampiran I Angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 2 ayat 8 Lampiran I Angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026.
Selain itu, jaksa juga mendakwanya dengan Pasal 606 ayat 2 KUHP Nasional juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya