BREAKING NEWS
 

Kasus Korupsi Pengaturan DOKA Aceh 2018

Heran Di-OTT KPK, Irwandi Ngaku Pakai Uang Pribadi Untuk Aceh Marathon

Reporter : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Editor : FIRSTY HESTYARINI
Selasa, 5 Februari 2019 12:31 WIB
Gubernur nonaktif Aceh Irwandi, menjalani sidang dakwaan atas kasus korupsi terkait pengaturan DOKA Aceh tahun 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/2). Sidang berlangsung hingga tengah malam. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf mengaku heran bisa ditangkap dan dijadikan tersangka, serta menjalani sidang terkait korupsi. Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Senin (4/1) berlangsung hingga tengah malam. Dalam sidang ini, ada 5 saksi yang dihadirkan. Di antaranya Steffy Burase, model yang mengakui memiliki hubungan khusus dengan sang gubernur.

Usai mendengarkan keterangan Steffy, terungkap bahwa Irwandi tak tahu dana yang masuk ke rekeningnya. “Transfer dana totalnya Rp 39 juta, Steffy mengirim tanpa sepengetahuan saya. Dan saya tidak tahu  sudah ada dana di rekening dana. Saya baru tahu setelah OTT,” kata Irwandi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/2) malam.

Adsense

Baca juga : Satgas Anti Mafia Bola Amankan NS

Tiga hari berikutnya, Irwandi baru tahu, setelah mendapat cerita dari Saiful Bahri tentang uang yang masuk ke rekeningnya tersebut. Irwandi mengaku memutuskan menggunakan dana pribadi untuk membiayai event  Aceh Marathon,  lantaran waktunya sudah mepet.

“Pencairan dana baru bisa dilakukan pada pertengahan Mei. Sedangkan Aceh Marathon digelar 29 Juli. Persiapan beli medali, baju, gelang, kontrak harus sudah dilakukan. Itu pakai uangku,” bebernya.

Baca juga : KPK Bakal Usut Uang Rp1 Miliar dari Samin Tan Untuk Eni Saragih

Irwandi pun menilai, ada muatan politis dalam kasusnya yang dianggapnya remeh. “Ada pengusaha di Sabang yang tak yak dapat proyek, jadilah gini. Kan saya dari GAM, jadi ada yang nggak suka saya sukses jadi gubernur,” tandasnya.

Dalam dakwaan, Irwandi disebut menerima suap melalui orang kepercayaannya Saiful Bahri, dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi, terkait pengaturan DOKA Aceh tahun 2018.‎ Jaksa menyebut, sebagian uang itu, sejumlah Rp 150 juta dan Rp 330 juta diberikan kepada Steffy. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense