BREAKING NEWS
 

3 Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Senilai Rp 63,5 M dari Blueray Cargo

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 3 Juli 2026 11:56 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan didakwa menerima suap senilai Rp 63,5 miliar dari petinggi PT Blueray Cargo (Group).

Uang, fasilitas hiburan, dan barang mewah itu diduga diberikan agar proses pengeluaran barang impor perusahaan dipercepat.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa, yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (Dirdakdik) DJBC periode 2024–2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Dirdakdik DJBC periode 2024–2026, dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Dirdakdik DJBC periode 2025–2026.

"Telah menerima hadiah berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 61,7 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura, serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar," ujar jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2026).

Jaksa mengungkapkan, suap tersebut diberikan secara bertahap sebanyak delapan kali dalam kurun Juli 2025 hingga Januari 2026.

Baca juga : Di Sidang Perdana, Mantan Ketua Ombudsman Didakwa Terima Suap 4,8 M

Pemberian berasal dari tiga petinggi PT Blueray Cargo (Group), yakni pemilik perusahaan John Field, Manajer Operasional Deddy Kurniawan Sukolo, dan Ketua Tim Dokumen Andri.

Ketiganya telah lebih dahulu menjadi terdakwa sebagai pihak pemberi suap dalam perkara yang sama.

Persidangan mereka kini telah memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu putusan. Dalam dakwaan disebutkan, Rizal menerima uang sebesar Rp 14 miliar, Sisprian Subiaksono Rp 7 miliar, dan Orlando Hamonangan Rp 4,05 miliar.

Adsense

Selain uang, ketiga terdakwa juga diduga menerima fasilitas hiburan senilai Rp 1,5 miliar serta barang mewah berupa jam tangan TAG Heuer senilai Rp 65 juta dan sebuah mobil Mazda CX-5 senilai Rp 330 juta.

Menurut jaksa, seluruh pemberian tersebut dimaksudkan agar para terdakwa mengupayakan proses pengeluaran barang impor milik PT Blueray Cargo (Group) lebih cepat dari pengawasan kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Baca juga : Eks Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Bantah Terima Suap Rp 4,8 M

Jaksa juga memerinci aliran dana suap yang diberikan secara berkala. Pada Juli 2025, PT Blueray Cargo (Group) menyerahkan Rp 8,2 miliar dengan pembagian Rp 2 miliar kepada Rizal, Rp 1 miliar kepada Sisprian, dan Rp 450 juta kepada Orlando.

Pada Agustus 2025, uang suap yang diberikan mencapai Rp 8,95 miliar dengan pembagian Rp 2 miliar untuk Rizal, Rp 1 miliar untuk Sisprian, dan Rp 600 juta untuk Orlando.

Selanjutnya, pada September 2025 diberikan Rp 8,59 miliar, Oktober 2025 Rp 8,78 miliar, 1 Desember 2025 Rp 8,84 miliar, 3 Januari 2026 Rp 8,93 miliar, serta 29 Januari 2026 Rp 8,97 miliar.

Dalam setiap pemberian tersebut, Rizal menerima Rp 2 miliar, Sisprian Rp.1 miliar, dan Orlando Rp 600 juta.

Selain itu, sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026, ketiga terdakwa juga diduga menikmati fasilitas hiburan senilai Rp 1,5 miliar, jam tangan TAG Heuer senilai Rp 65 juta, serta mobil Mazda CX-5 senilai Rp 330 juta.

Baca juga : Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Rp 4,85 Miliar

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional.

Sebagai dakwaan alternatif, jaksa juga menjerat para terdakwa dengan Pasal 606 ayat (2) KUHP Nasional sebagaimana diubah melalui Undang-Undang tentang Penyesuaian Jenis dan Besaran Pidana, juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 20 huruf c, juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense