RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi senilai sedikitnya Rp 3,5 miliar oleh Bupati Langkat Syah Afandin.
Uang tersebut diduga berasal dari praktik jual beli jabatan, pengangkatan kepala sekolah, hingga pengadaan seragam sekolah dasar (SD).
"Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/7/2026) malam.
Taufik menjelaskan, gratifikasi tersebut diduga berasal dari mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta jabatan camat di Kabupaten Langkat.
Menurutnya, praktik tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Baca juga : KPK OTT Bupati Langkat, Para Kepala Daerah Segeralah Bertobat
Selain itu, KPK juga menemukan dugaan gratifikasi terkait pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP.
"Ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak," tegas Taufik.
KPK juga mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan seragam sekolah dasar.
"Ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi," sesalnya.
Dalam perkara yang sama, Syah Afandin juga diduga menerima suap proyek dengan bersekongkol bersama Yaqub Abdhal Al Muarif, pihak swasta yang juga mantan tim suksesnya pada Pilkada 2024.
Baca juga : KPK: Bupati Langkat Kantongi Rp 800 Juta dari Fee Proyek
Yaqub memperoleh paket pekerjaan melalui metode pengadaan langsung di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat melalui koordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Disperkim Langkat, Ilhamsyah Bangun.
Rinciannya, terdapat 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan senilai Rp 9,5 miliar dan lima paket pekerjaan di Disperkim senilai Rp 748 juta.
"SAF selaku Bupati Langkat periode 2025–2030 atas pekerjaan yang diberikan kepada YQB meminta fee 10 persen dari proyek di Disdik dan 17 persen dari proyek di Disperkim," ucap Taufik.
Dari kesepakatan tersebut, Syah Afandin diduga memperoleh komitmen fee sebesar Rp 990 juta dari proyek Dinas Pendidikan dan Rp 126,8 juta dari proyek Disperkim. Hingga 5 April 2026, Yaqub disebut telah menyerahkan uang sebesar Rp 800 juta kepada Syah Afandin.
"Dengan rincian, pada 2025 sejumlah Rp 500 juta melalui dua kali transfer lewat Zulkifli selaku sopir Bupati, kemudian Rp 150 juta pada Mei 2025 melalui perantara, serta Rp 150 juta pada April 2026 melalui Zulkifli," beber Taufik.
Baca juga : KPK Cokok Bupati Langkat di Medan, Siang Ini Dibawa ke Jakarta
Pada akhir Juni 2026, Syah Afandin kembali meminta tambahan Rp 300 juta sebagai bagian dari komitmen fee. Namun, pada 1 Juli 2026, Yaqub hanya mampu memenuhi permintaan sebesar Rp 100 juta.
Atas perkara ini, KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Muarif sebagai tersangka dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Syah Afandin dijerat sebagai penerima suap dan gratifikasi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Yaqub sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
KPK menahan kedua tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 3 hingga 22 Juli 2026. Syah Afandin ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Yaqub dititipkan di Rutan Polresta Medan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.