BREAKING NEWS
 

KPK: Bupati Kuansing Akui Serahkan Dolar Singapura ke Menhut Raja Juli

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 8 Juli 2026 12:25 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby telah mengakui adanya pemberian uang dalam bentuk dolar Singapura kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.

Dugaan pemberian tersebut diduga terkait pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengakuan tersebut telah disampaikan Suhardiman dalam pemeriksaan awal. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dengan mengumpulkan bukti tambahan.

"Terkait dengan keterangan adanya pemberian yang dilakukan oleh Bupati kepada Pak Menteri, itu memang sudah disampaikan di keterangannya Pak Bupati," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).

Menurut Budi, penyidik masih harus memastikan berbagai aspek dalam perkara tersebut, mulai dari jumlah uang, pecahan mata uang, hingga tujuan pemberian kepada Menteri Kehutanan.

"Termasuk nanti detail uangnya berapa, pecahannya apa saja, maksud dan tujuan dari pemberian uang oleh Pak Bupati kepada Pak Menteri ini untuk apa. Supaya ini betul-betul firm," tuturnya. 

Baca juga : Barbuk Suap Bupati Kuansing, KPK Temukan Dan Sita Land Cruiser LC300

Berdasarkan keterangan awal, uang tersebut diduga digunakan untuk mengurus izin pelepasan kawasan HPT seluas sekitar 1.828 hektare di Kabupaten Kuansing.

Dana itu disebut berasal dari sisa hasil usaha (SHU) yang dikumpulkan dari 914 petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD), kemudian dikonversi ke dalam mata uang dolar Singapura.

"Dalam pengumpulan uang tersebut, diduga uang-uang yang dikumpulkan kemudian dikonversi dalam bentuk Singapore dollar," jelas Budi.

Di sisi lain, Budi menyebut Raja Juli Antoni telah mengonfirmasi adanya peristiwa pemberian amplop tersebut.

Menurutnya, Menteri Kehutanan telah menjelaskan kronologi mulai dari penerimaan amplop pada 2 Juni 2026, pengembalian pada 15 Juni 2026, hingga pelaporan penolakan gratifikasi kepada KPK pada 3 Juli 2026.

Adsense

Namun, Raja Juli tidak mencantumkan jumlah uang yang terdapat di dalam amplop saat menyampaikan laporan penolakan gratifikasi. KPK pun masih melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut.

Baca juga : KPK: Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli Berisi Dolar Singapura

"Jadi terkait dengan peristiwa ini, ini cross antara penindakan dan juga pencegahan," kata Budi.

Ia menjelaskan, dari sisi penindakan, penyidik mendalami dugaan keterkaitan pemberian uang dengan pengurusan izin pelepasan kawasan HPT.

Sementara dari sisi pencegahan, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK masih melakukan verifikasi serta analisis atas laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli.

"Tentunya dalam proses verifikasi dan analisis itu akan dikoordinasikan juga dengan tim di penindakan," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menerima laporan penolakan gratifikasi dari Menhut Raja Juli Antoni pada Jumat (3/7/2026). Laporan tersebut saat ini masih diproses sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.

KPK juga mengingatkan agar program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelepasan kawasan hutan, tidak disalahgunakan melalui praktik korupsi.

Baca juga : KPK Analisis Laporan Penolakan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni

Dalam konferensi pers pada 3 Juli 2026, Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui isi amplop yang ditinggalkan Suhardiman saat audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Setelah menyadari adanya amplop tersebut, ia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.

Proses pengembalian sempat tertunda karena agenda kedinasan, hingga akhirnya amplop tersebut berhasil dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 dengan fasilitasi aparat kepolisian di Kuansing.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing periode 2025–2030 Suhardiman Amby (SA), Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnaen (ZKN), dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles (ARD).

Selain dugaan suap pengisian jabatan, penyidik juga mendalami dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuansing.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense