BREAKING NEWS
 

Diduga Terima Gratifikasi Rp 30 Miliar, Eks Sekjen MPR Ditahan KPK

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 10 Juli 2026 07:20 WIB
Tersangka mantan Sekretaris Jenderal MPR (2019-2021) Ma’ruf Cahyono, dikawal menuju tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2026). (Foto: Tedy Kroen/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma’ruf Cahyono, Kamis (9/7/2026).

Ma’ruf diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 30 miliar dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI, dengan modus meminta “uang hangus” kepada para rekanan serta menerima aliran dana melalui rekening nominee dan akun trading

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan, saat menjabat sebagai Sekjen MPR, Ma’ruf selaku Pengguna Anggaran (PA) diduga menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

Baca juga : Lucius Karus: Regenerasi Politik Sebuah Keniscayaan

Menurut KPK, Ma’ruf juga diduga memanfaatkan orang kepercayaannya berinisial Z untuk menghubungi dan mengumpulkan para calon rekanan proyek di lingkungan Setjen MPR. 

Para calon penyedia barang dan jasa disebut dimintai fee sekitar 10 persen dari nilai proyek dengan istilah “uang hangus” atau “uang assalamualaikum” sebelum memperoleh pekerjaan. 

“Dari praktik tersebut, MC di duga menerima sekitar Rp 7 miliar, baik secara langsung maupun melalui perantara,” ujar Taufik dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026). 

Baca juga : Ahmad Irawan: Regenerasi Tanggung Jawab Partai Politik

Tak hanya itu, Ma’ruf diduga memerintahkan staf yang menangani pengadaan agar menunjuk penyedia tertentu melalui mekanisme penunjukan langsung sesuai kehendaknya atau melalui perantara Z. 

Taufik menjelaskan, dalam pengembangan penyidikan, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi melalui akun trading pada salah satu perusahaan pialang yang diberikan oleh rekanan pemenang proyek. Nilai akun tersebut diperkirakan mencapai Rp 14,4 miliar. 

Selain itu, Ma’ruf diduga membuka rekening nominee atas nama FA, pihak swasta dari PT VEI, yang juga merupakan penyedia alat tulis kantor di lingkungan Setjen MPR. 

Baca juga : DPR Soroti 70 Persen Alumni Magang Terombang-ambing

Melalui rekening dan akun tersebut, pada periode 2021– 2022, Ma’ruf diduga menerima dana sekitar Rp 16,4 miliar. 

Adsense

“Dengan demikian, total gratifikasi yang diduga diterima MC mencapai sekitar Rp 30 miliar,” ungkap Taufik. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense