Sebelumnya
KPK menilai, Ma’ruf tidak dapat membuktikan bahwa seluruh penerimaan tersebut berasal dari sumber yang sah.
Selain itu, penerimaan tersebut juga tidak pernah dilaporkan kepada komisi antirasuah dalam jangka waktu 30 hari kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan gratifikasi.
Dalam penyidikan perkara ini, KPK turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berasal dari hasil gratifikasi.
Baca juga : Lucius Karus: Regenerasi Politik Sebuah Keniscayaan
Antara lain satu unit motor gede (moge) Harley-Davidson, mobil Jeep Rubicon, sebuah gitar senilai Rp 10 juta, sepeda Brompton senilai Rp 30 juta, serta telepon genggam Samsung Z Fold senilai sekitar Rp 20 juta.
Selain itu, diamankan juga dana Rp 1,9 miliar yang digunakan untuk renovasi rumah pribadi Ma’ruf di Gandul, Depok.
Juga, sejumlah dana yang di gunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak Ma’ruf pada November 2020.
Baca juga : Ahmad Irawan: Regenerasi Tanggung Jawab Partai Politik
“KPK masih terus menelusuri aset-aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut guna mengoptimalkan pemulihan aset negara,” tandas Taufik.
Ma’ruf sendiri keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.07 WIB dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK dan tangan diborgol.
Kepada wartawan, Ma’ruf mengaku telah memberikan seluruh keterangan yang diminta penyidik. “Sudah, tadi dimintai banyak informasi, jadi saya menjelaskan supaya terang semuanya,” kata Ma’ruf.
Baca juga : DPR Soroti 70 Persen Alumni Magang Terombang-ambing
Setelah itu, ia langsung dibawa menggunakan mobil tahanan menuju rumah tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.