Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Bantah Mundur, Jampidsus Fokus Tuntaskan Kasus Prioritas
- Pramono Siapkan Ring Tinju Untuk Tekan Tawuran di Jakarta
- Pemprov DKI Gelontorkan Rp 300 Miliar Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
- Serba Hitam, Bupati Sukoharjo yang di-OTT Tiba di Gedung KPK
- Patrick Berg Bersinar Jadi Kunci Sukses Norwegia
Aturan Masa Jabatan Anggota Dewan Digugat Ke MK
Lucius Karus: Regenerasi Politik Sebuah Keniscayaan
Jumat, 10 Juli 2026 07:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Aturan masa jabatan anggota DPR yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan itu diajukan mahasiswa Fakultas Ilmu Politik UIN Sunan Gunung Jati Bandung, Isma Maulana Ihsan. Isma menyoroti bahwa peraturan tersebut tidak mengatur pembatasan masa jabatan anggota legislatif.
Oleh sebab itu, melalui uji materi tersebut, Isma meminta agar MK mewajibkan pembentuk undang-undang menetapkan batas masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Gugatan ini pun menjadi perbincangan. Apakah pembatasan masa jabatan diperlukan?
Menurut Isma, aturan yang jelas mengenai pembatasan masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota diperlukan untuk mendorong regenerasi politik, membatasi konsentrasi kekuasaan, serta membuka ruang bagi munculnya calon-calon baru.
"Ketiadaan pembatasan masa jabatan anggota rakyat, dalam hal ini Pemohon menggunakan terminologi Dewan Rakyat untuk meminimalisasi kata dan tidak terlepas dari substansi kandungan norma yang diujikan, yang dalam anggapan Pemohon telah menyebabkan dominasi petahana dalam kontestasi elektoral," kata Isma dalam sidang pemeriksaan Perkara Nomor 254/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Baca juga : Ahmad Irawan: Regenerasi Tanggung Jawab Partai Politik
Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P. Foekh. Sementara itu, Isma hadir secara daring.
Dalam permohonannya, Isma mempersoalkan Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3. Ia merinci bahwa keempat pasal tersebut mengatur masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota selama lima tahun, tetapi tidak membatasi berapa kali seseorang dapat kembali mencalonkan diri dan terpilih sebagai anggota legislatif.
Isma juga menilai tidak adanya pembatasan masa jabatan berpotensi memperkuat praktik oligarki politik dan politik kekerabatan. Sejumlah penelitian, menurut dia, menunjukkan meningkatnya keterlibatan keluarga atau kerabat pejabat publik dalam kontestasi politik sehingga jabatan legislatif berpotensi menjadi sarana reproduksi kekuasaan di lingkaran elite yang sama.
"Perdebatan tersebut berkaitan dengan pertanyaan mendasar, yaitu apakah mekanisme demokrasi yang ada hari ini telah cukup mampu menjamin regenerasi politik untuk mencegah konsentrasi kekuasaan dan menjaga keterwakilan rakyat secara substantif," kata dia.
Sementara itu, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta Pemohon memperbaiki permohonan agar sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. Dia juga menyoroti kedudukan hukum (legal standing) Pemohon.
Baca juga : DPR Soroti 70 Persen Alumni Magang Terombang-ambing
"Hal yang diujikan adalah Undang-Undang MD3 dan bukan Undang-Undang Pemilu. Apakah ini berlaku legal standing-nya? Lalu apa hubungan sebab akibat dengan berlakunya norma ini? Hal itu perlu diperkuat untuk memperjelas legal standing Pemohon," ujar Guntur.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan mengatakan, permohonan serupa juga pernah diajukan ke MK. Dia meyakini, dengan isi permohonan yang sama, permohonan tersebut tidak akan diterima oleh hakim MK.
"Mengenai regenerasi, itu menjadi tanggung jawab partai politik," ujar Ahmad Irawan kepada Rakyat Merdeka, Kamis (9/7/2026).
Sementara itu, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, berpandangan bahwa usulan pembatasan masa jabatan anggota legislatif merupakan sebuah ikhtiar warga negara untuk memastikan demokrasi perwakilan rakyat semakin hari semakin membaik.
Menurut dia, problem klasik anggota DPR, seperti malas mengikuti sidang, korupsi, dan lain-lain, merupakan fakta yang tak terbantahkan.
Baca juga : RI-China Kembangkan Vaksin Demam Berdarah
"Sehingga perlu rasanya dibuat aturan soal pembatasan masa jabatan demi mencegah anggota DPR bertindak sesuka hati menggunakan jabatan untuk sesuatu yang melanggar hukum," tegas Lucius Karus kepada Rakyat Merdeka, Kamis (9/7/2026).
Untuk mengetahui pandangan Lucius Karus mengenai gugatan pembatasan masa jabatan anggota legislatif ke MK, berikut wawancaranya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya