BREAKING NEWS
 

Sidang Dakwaan Pejabat DJBC, Jaksa KPK: Jangan Coba-coba Pengaruhi Saksi!

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 14 Juli 2026 13:15 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melontarkan peringatan keras kepada siapa pun yang berupaya mempengaruhi saksi maupun mengondisikan perkara dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Peringatan itu disampaikan dalam sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).

Jaksa menyampaikan ultimatum tersebut saat membacakan opening statement dalam sidang terhadap terdakwa Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (Dirdakdik) Ditjen Bea Cukai periode 2024–2026 dan Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Dirdakdik Ditjen Bea Cukai periode 2024–2026.

Sementara terdakwa Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Dirdakdik Ditjen Bea Cukai periode 2025–2026, disidangkan secara terpisah.

Baca juga : Rusli Habibie Ingatkan Persoalan Batu Bara PLN Jangan Dipolitisasi

"Kami dengan tegas mengingatkan agar jangan ada pihak-pihak yang mencoba-coba memengaruhi saksi-saksi, baik dari internal Bea Cukai maupun pihak lain yang merasa memiliki akses untuk melakukan pengondisian perkara," tegas jaksa KPK Takdir Suhan di hadapan majelis hakim.

Jaksa juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi siapa pun yang merintangi proses penuntutan perkara. Tindakan tersebut dapat dijerat Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun serta denda Rp 150 juta hingga Rp 600 juta.

Adsense

Menurut Takdir, jalannya persidangan menjadi perhatian publik dan akan dipantau melalui fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang.

Baca juga : Menhut Siapkan Kawasan Preservasi Orangutan 87 Ribu Hektare di Kaltim

Karena itu, proses pembuktian tidak hanya bertujuan mengungkap dugaan suap dan gratifikasi, tetapi juga menjadi momentum evaluasi terhadap pelayanan di DJBC.

Ia berharap, perkara tersebut menjadi titik awal pembenahan sistem yang lebih berintegritas, bukan sekadar dianggap sebagai kasus yang muncul karena "apes terkena OTT KPK".

"Semoga perkara ini menjadi pembenahan sistem yang benar-benar berintegritas, khususnya di internal Bea Cukai Kementerian Keuangan RI," harapnya. 

Dalam kesempatan itu, Takdir juga menyampaikan pesan kepada para terdakwa maupun pihak lain yang perkaranya masih dalam tahap penyidikan agar bersikap jujur selama proses hukum berlangsung.

Baca juga : Sandi Fitrian Noor: Pendidikan Karakter SR Jangan Mengarah ke Militerisasi

"Sebagaimana judul lagu legendaris Broery Marantika, 'Jangan Ada Dusta di Antara Kita', yang mengandung makna untuk saling berlaku jujur satu sama lain," ingat Takdir. 

Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Rizal, Sisprian, dan Orlando menerima suap senilai total Rp 63,5 miliar. Nilai tersebut terdiri atas uang tunai Rp 61,7 miliar dalam mata uang dolar Singapura serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.

Suap diduga diberikan oleh tiga petinggi PT Blueray Cargo Group, yakni John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri, agar perusahaan memperoleh perlakuan istimewa dalam proses importasi sehingga barang dapat lebih cepat keluar dari pengawasan kepabeanan.

Selain suap, para terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 15,2 miliar yang diterima secara bertahap sejak September 2024 hingga Januari 2026.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense