RM.id Rakyat Merdeka - Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bobby Adhityo Rizaldi memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (16/7/2026).
Bobby akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan.
Bobby tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.55 WIB, Kamis (16/7/2026). Bobby terlihat mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna biru dan didampingi sejumlah orang.
"Kita datang hari ini," ujar Bobby singkat sebelum memasuki gedung KPK.
Setelah tiba, Bobby langsung menuju lobi Gedung Merah Putih KPK. Ia sempat menyalami sejumlah pihak, sementara beberapa pendampingnya melakukan registrasi di meja resepsionis.
Baca juga : KPK Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bobby sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan suap terkait audit BPK di Pemkab Muara Enim. Budi berharap Bobby bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.
"Jadi, ditunggu saja teman-teman. Nanti jadwalnya kami akan terus update perkembangan dari penyidikan perkara ini," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (15/7/2026) malam.
"Kami meyakini saudara BB ketika dilakukan pemanggilan oleh penyidik akan kooperatif, akan hadir, dan memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik," sambungnya.
Menurut Budi, keterangan para saksi sangat penting untuk membantu penyidik mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah rumah Bobby Rizaldi di Jakarta. Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dua perkara yang berkaitan dengan Pemkab Muara Enim, yakni dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta dugaan suap pengondisian hasil audit BPK.
Baca juga : KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi, Terkait Kasus Suap Muara Enim
"Bahwa kemudian dalam proses penyidikannya, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara BB yang merupakan salah satu Anggota BPK RI," kata Budi, Selasa (14/7/2026) malam.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Budi menegaskan, langkah penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk mencari alat bukti tambahan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim. KPK menduga, terdapat upaya untuk menghilangkan temuan terkait pengadaan barang dan jasa agar tidak memengaruhi opini audit yang diberikan kepada pemerintah daerah tersebut.
"Sehingga tidak menjadi temuan yang kemudian itu berdampak pada opini tentunya di Pemkab Muara Enim tersebut," ujar Budi.
Baca juga : KPK Siap Supervisi Penanganan Kasus Eks Jampidsus di Kejagung
KPK mengungkap kasus tersebut melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Juni 2026. Perkara ini berkaitan dengan dugaan pengondisian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumatera Selatan terhadap Pemkab Muara Enim untuk memanipulasi temuan audit atas proyek pengadaan.
Penanganan perkara ini juga beririsan dengan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa yang menjerat Bupati Muara Enim Edison.
Dalam kasus dugaan suap terkait audit BPK, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Muara Enim Edison, ASN BPK Titin Rita Lestari, pihak swasta Augusz Dewanggara alias Angga, Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA) Cory Erin Hardi, dan Direktur PT MSA Fika.
Sementara dalam perkara dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Muara Enim, KPK menetapkan Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pihak swasta Adi Triadi, Cory Erin Hardi, serta Fika sebagai tersangka.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.