BREAKING NEWS
 

Polri Limpahkan Berkas 3 Perkara Eks Jampidsus ke Kejagung

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 16 Juli 2026 17:51 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Polri mulai melimpahkan berkas penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Berdasarkan pantauan di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (16/7/2026), tim penyidik Polri membawa sejumlah kontainer berisi berkas perkara untuk diserahkan kepada penyidik Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan adanya penyerahan tersebut.

"Benar, itu masih bagian dari proses penyerahan barang bukti dalam tiga perkara dari penyidik Polri ke penyidik Kejagung," kata Anang saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2026).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon juga menyatakan, kedatangan tim kepolisian ke Gedung Bundar berkaitan dengan pelimpahan berkas perkara. "Pelimpahan berkas," ujar Victor, singkat.

Ia menambahkan, barang bukti dalam perkara tersebut dijadwalkan diserahkan pada Jumat (17/7/2026) setelah Salat Jumat.

Barang bukti itu antara lain berupa emas logam mulia, uang tunai, dan valuta asing yang disita dari penggeledahan di 13 lokasi. "Habis salat Jumat. Hari ini lagi pengecekan uang dolar," bebernya.

Baca juga : Kasus Korupsi & TPPU, Polisi Limpahkan Don Ritto ke Kejagung Besok

Sebelumnya, Kejagung telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas perkara yang dilimpahkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Meski demikian, Anang menegaskan status tersangka Febrie Adriansyah tidak serta-merta gugur.

"(Status tersangka) tidak gugur, tapi kan kita Sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu, kita pelajari semua," ujar Anang dalam konferensi pers, Rabu (15/7/2026).

Namun, menurut Anang, dengan diterbitkannya sprindik baru oleh Kejagung, Febrie saat ini masih diposisikan sebagai saksi dalam proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan.

Penyidik akan terlebih dahulu mempelajari seluruh berkas, termasuk berita acara pemeriksaan (BAP), alat bukti, serta kelengkapan aspek formil dan materiil.

Adsense

"Nanti di situ baru bisa terbit (status tersangka)," ujarnya.

Tiga sprindik yang diterbitkan Kejagung masing-masing bernomor 43 untuk perkara dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel, Nomor 44 terkait dugaan korupsi proyek PLTU PLN yang menyebabkan pemadaman listrik (blackout) di Sumatera, serta Nomor 45 untuk perkara dugaan korupsi PT ASABRI.

Baca juga : Tangani 3 Kasus Mantan Jampidsus, Kejagung Tunjuk 9 Jaksa

"Dengan terbitnya tiga sprindik tersebut, seluruh tindakan pro justitia atau penyidikan beralih ke Kejaksaan Agung," kata Anang.

Meski demikian, Kejagung tetap berkolaborasi dengan penyidik Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses supervisi penanganan perkara.

"Dan juga tentunya sesuai dengan kemarin, bahwa mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung," ujarnya.

Anang menambahkan, proses penyerahan berkas dan barang bukti dari Polri masih berlangsung. Penyidik Kejagung saat ini terus mempelajari seluruh dokumen untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah dan advokat Don Ritto sebagai tersangka dalam tiga perkara tersebut.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi, dua ahli, menggeledah 13 lokasi, serta menggelar perkara.

"Berdasarkan gelar perkara, kami telah menetapkan dua tersangka saat ini yaitu saudara DR dan kemudian saudara FA," kata Totok dalam konferensi pers di Kejagung, Sabtu (11/7/2026).

Baca juga : KPK Apresiasi Langkah Kejagung Bentuk Tim Khusus Kasus Eks Jampidsus

Menurut Totok, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi. Penyidik telah menahannya di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026).

Sementara itu, Febrie Adriansyah menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026) dini hari. Pengunduran diri tersebut telah diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)," ujar Anang.

Menurut Anang, pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

Ia memastikan seluruh tugas dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku serta mengajak semua pihak menghormati proses hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense