BREAKING NEWS
 

Sambangi Kejagung, Hotman Paris Isyaratkan Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 17 Juli 2026 10:05 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Advokat Hotman Paris Hutapea mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7/2026). Dalam kesempatan itu, ia mengisyaratkan kemungkinan besar akan menjadi kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang berstatus tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dari pantauan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, iring-iringan kendaraan yang ditumpangi Hotman Paris tiba sekitar pukul 09.40 WIB. Rombongan masuk melalui gerbang Gedung Bundar dan langsung menuju area basement.

"Hampir, hampir, kemungkinan besar (jadi kuasa hukum Febrie)," kata Hotman kepada wartawan di basement Gedung Bundar. Hotman datang didampingi sejumlah anggota tim kuasa hukum, di antaranya Indra Haposan Sihombing dan Hana Pertiwi.

Ia menjelaskan, kedatangannya ke Kejagung untuk memastikan ada atau tidaknya jadwal pemeriksaan terhadap kliennya.

Selain itu, ia berencana bertemu dengan pihak Jampidsus. Namun, Hotman tidak menjelaskan apakah yang dimaksud adalah Febrie Adriansyah atau Pelaksana Tugas (Plt) jampidsus Rudi Margono.

Baca juga : Datangi Kejagung, Sudirman Said Diperiksa sebagai Saksi Kasus Petral

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan mantan jampidsus Febrie Adriansyah dan advokat Don Ritto sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU.

Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi, dua ahli, menggeledah 13 lokasi, serta menggelar perkara.

"Berdasarkan gelar perkara, kami telah menetapkan dua tersangka saat ini yaitu saudara DR dan kemudian saudara FA," ujar Totok dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Adsense

Menurut Totok, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Penyidik menjerat Don Ritto dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP Nasional. Don Ritto juga telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026).

Baca juga : KPK Apresiasi Langkah Kejagung Bentuk Tim Khusus Kasus Eks Jampidsus

Sementara itu, Febrie Adriansyah diduga terlibat tindak pidana korupsi dan/atau TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri serta perkara lainnya.

Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf d atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU TPPU atau Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP Nasional.

Febrie resmi mengundurkan diri dari jabatan sebagai Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026) dini hari. Pengunduran dirinya telah disetujui Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna.

Menurut Anang, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah penyidikan yang dilakukan Polri.

Baca juga : Pakar: Hindari Celah, Kejagung Harus Ulang Penetapan Tersangka Eks Jampidsus

Ia menegaskan, Kejagung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas serta penanganan perkara di bidang tindak pidana khusus tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Anang juga mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense