RM.id Rakyat Merdeka - Kuntadi resmi dilantik menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah. Sebagai Jampidsus baru, Kuntadi memastikan siap bekerja dan tidak akan memberikan perlakuan istimewa terhadap Febrie.
Febrie Adriansyah resmi ditahan pada Jumat (24/7/2026) menjelang tengah malam, setelah menjalani pemeriksaan sejak siang hari.
Kuntadi dilantik Jaksa Agung Burhanuddin ST menjadi Jampidsus pada Jumat (24/7/2026) di Gedung Kejagung, Jakarta. Pelantikan berdasarkan pada Keppres yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga : 11 Kepala Daerah Ditangkap KPK, Indonesia Darurat Korupsi
Selain Kuntadi, ada beberapa nama baru yang ikut dilantik untuk posisi penting di Kejagung. Yakni, Asep Nana Mulyana selaku Wakil Jaksa Agung, Leonard Ebenezer Simanjuntak selaku Jampidum, Harli Siregar selaku Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejagung, dan Patris Yusrian Jaya selaku Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung.
Dalam pelantikan tersebut, Burhanuddin berpesan kepada pejabat yang baru dilantik agar seluruh perkara korupsi, termasuk perkara yang menjadi sorotan publik, ditangani tanpa tebang pilih dan bebas dari intervensi.
"Seluruh perkara korupsi harus ditangani secara independen, objektif, transparan, tanpa tebang pilih, dan bebas dari intervensi atau tekanan pihak mana pun," ujar Burhanuddin.
Baca juga : Geledah Kantor Bupati Lombok Barat, KPK Sita Catatan Keuangan
Selain itu, Burhanuddin meminta khusus kepada Kuntadi agar segera melakukan konsolidasi internal di lingkungan Jampidsus guna memulihkan soliditas organisasi sekaligus menjaga marwah Gedung Bundar.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kuntadi memastikan perkara yang menyeret Febrie akan menjadi salah satu prioritas penyelesaian. Namun, ia menegaskan tidak akan ada perlakuan khusus hanya karena yang diperiksa merupakan mantan pimpinan Jampidsus.
"Yang jelas, penanganan perkara ini tidak ada perlakuan khusus, tetapi mendapat prioritas untuk diselesaikan," tegas mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur itu.
Baca juga : Dave Laksono: Ini Langkah Positif Lindungi Konsumen
Kuntadi mengatakan, Jaksa Agung memberikan dua penugasan utama kepadanya. Pertama, memperkuat konsolidasi organisasi. Kedua, mengevaluasi penanganan perkara-perkara besar yang menjadi perhatian masyarakat.
"Hal yang paling harus kami jaga adalah integritas, objektivitas, dan transparansinya," tandasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.