RM.id Rakyat Merdeka - Akademisi Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara (Binus), Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, menilai penanganan dugaan kasus korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa.
Menurutnya, besarnya dugaan kerugian negara serta tingginya perhatian publik menjadikan perkara tersebut sebagai ujian terhadap konsistensi penegakan hukum.
Hal itu disampaikan Reza dalam diskusi bertajuk "Supremasi Hukum atau Keistimewaan Hukum? Menguji Rasa Keadilan Publik dalam Penanganan Kasus Eks Jampidsus" yang digelar di Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
Menurut Reza, perkara tersebut menarik untuk dikaji dari perspektif akademik karena memunculkan berbagai dinamika sejak tahap awal penanganan.
Baca juga : KPK: Eks Jampidsus Sudah Dikunjungi Anak Istri dan Dikirimi Makanan
"Kasus ini menarik dikaji dari sisi akademik karena sejak proses penggeledahan, penetapan tersangka, perubahan status penanganan perkara, hingga munculnya desakan agar KPK mengambil alih kasus, semuanya memunculkan perdebatan di ruang publik," kata Reza.
Ia menilai, perkembangan perkara, mulai dari penggeledahan sejumlah lokasi oleh penyidik kepolisian, penetapan tersangka, perubahan mekanisme penanganan perkara, hingga munculnya usulan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus untuk menghindari potensi konflik kepentingan, menunjukkan besarnya perhatian masyarakat terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Reza juga menanggapi pernyataan mantan Jampidsus berinisial FA yang menyebut dirinya menjadi korban kriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa penyidik. Menurutnya, klaim tersebut perlu ditempatkan dalam koridor hukum yang objektif.
Reza menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila telah terdapat bukti permulaan yang cukup, termasuk adanya dugaan kerugian keuangan negara.
Baca juga : Pakar Unram: Penggeledahan Kasus Eks Jampidsus Sah jika Sesuai Prosedur
Ia menilai, penyidik telah memaparkan adanya dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut, sehingga unsur tersebut dinilai telah terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Reza menyebut dugaan kerugian negara dalam kasus yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut bernilai sangat besar.
Karena itu, menurutnya, proses penanganan perkara harus dilakukan secara serius tanpa memberikan perlakuan khusus kepada pihak mana pun.
"Bila diperlukan, Presiden Prabowo Subianto juga perlu memberikan perhatian terhadap penyelesaian perkara ini agar penegakan hukum berjalan secara optimal," sarannya.
Baca juga : KPK Sebut Eks Jampidsus Ditahan di Sel Biasa, Tak Diistimewakan
Diskusi tersebut turut menghadirkan sejumlah narasumber, yakni akademisi Universitas Nasional Firdaus Syam, praktisi hukum M. Kapitra Ampera, pengamat hukum M. Saleh Gawi, serta Ketua DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Jakarta Timur Rein Lailossa.
Kegiatan itu diikuti mahasiswa, peneliti, praktisi hukum, organisasi kepemudaan, serta masyarakat umum sebagai forum untuk membahas dinamika penegakan hukum dan rasa keadilan publik dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian nasional.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.