BREAKING NEWS
 

Dibacakan Jaksa Di Pengadilan Tipikor

Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Gratifikasi Rp 8,1 Miliar

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 29 Juli 2026 07:20 WIB
Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026). (Foto: M Wahyudin/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp 8,1 miliar.

Gratifikasi tersebut diduga berasal dari sejumlah pihak yang memiliki kepentingan terhadap tugas dan kewenangannya di lingkungan Bea dan Cukai. 

Dakwaan dibacakan jaksa KPK Takdir Suhan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026). 

“Telah melakukan dan turut serta melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan. 

Jaksa menguraikan, gratifikasi yang diterima Budiman terdiri atas uang tunai Rp 5,2 miliar, Rp 525 juta dalam bentuk dolar Singapura, serta mata uang asing lainnya, yakni 10.000 dolar Ame rika Serikat (senilai sekitar Rp 180,9 juta), 119.755 dolar Singa pura (Rp 1,6 miliar), 4.700 dolar Hong Kong (Rp 10,8 juta), dan 8.100 ringgit Malaysia (Rp 35,8 juta). Total nilai seluruh penerimaan tersebut mencapai sekitar Rp 8,1 miliar. 

Baca juga : Hati-hati, AI Bisa Jadi Ancaman Pemilu 2029

Menurut jaksa, uang tersebut berasal dari pemilik PT BR Cargo Group, John Field, Manajer Operasional Deddy Kurniawan Sukolo, Ketua Tim Dokumen Andri, yang telah divonis bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap. 

Selain itu, penerimaan juga berasal dari sejumlah pengusaha rokok, serta pihak-pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan DJBC. 

Budiman diduga menerima gratifikasi tersebut, baik sendiri maupun bersama mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC RZL, serta mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat P2 DJBC, SIS. Seluruh penerimaan diduga berlangsung dalam kurun Juli 2025 hingga Januari 2026. 

Jaksa menjelaskan, dari pengusaha impor John Field dan pihak terkait, Budiman diduga menerima Rp 525 juta melalui tujuh kali penyerahan uang dalam bentuk dolar Singapura senilai sekitar Rp 75 juta per penyerahan. 

Adsense

Uang tersebut disalurkan melalui mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat P2 DJBC, ODL. Selain itu, Budiman juga didakwa menerima uang dari sejumlah pengusaha rokok bersama RZL dan SIS. 

Baca juga : Golkar Kalteng Minta Kader Kedepankan Musyawarah

“Telah menerima uang dari para pengusaha rokok serta pihak-pihak lainnya,” ungkap jaksa. 

Jaksa merinci sejumlah penerimaan lain, di antaranya dari MRT sebesar Rp 30 juta, JON Rp 30 juta, MRW Rp 25 juta, HUD Rp 100 juta, JHN Rp 30 juta, SRYO Rp 100 juta, AKM Rp 200 juta, dan WHB Rp 50 juta. 

Selain itu, Budiman juga diduga menerima uang dari berbagai pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya pada Seksi Intelijen Cukai Subdirektorat Intelijen Direktorat P2 DJBC. 

Nilainya mencapai Rp 4,7 miliar, ditambah 10.000 dolar Amerika Serikat, 119.755 dolar Singapura, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia. 

Menurut jaksa, seluruh penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan Budiman kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Padahal, penerimaan tersebut diduga tidak memiliki dasar hukum yang sah. 

Baca juga : Transformasi BUMN Berbuah Manis, Laba Pupuk Indonesia Melonjak 253 Persen

Atas perbuatannya, Budiman didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional. 

Usai mendengarkan dakwaan, Budiman Bayu Prasojo menyatakan telah memahami isi surat dakwaan tersebut. 

Melalui kuasa hukumnya, Yanuar Fajri, ia menyampaikan akan mengajukan upaya hukum berupa eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan. 

“Terima kasih, Yang Mulia. Kami akan mengajukan perlawanan atas surat dakwaan jaksa,” ujar Yanuar Fajri di hadapan majelis hakim. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense